- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
- Perum Damri
- Perum PPD
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Industri Kereta Api (Persero)
Pembagian 12 klaster perusahaan BUMN ini berdasarkan pada peraturan menteri BUMN No. Per-4/MBU/03/2021.
Daftar perusahaan BUMN ini belum termasuk subklaster di beberapa bidang. Sebab dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memutuskan melebur beberapa perusahaan BUMN untuk dijadikan satu grup.
Ada pula perusahaan yang rencananya akan dibubarkan dalam waktu mendatang. Terbaru, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan PT Istaka Karya (Persero) yang dinyatakan pailit.
Itulah daftar perusahaan BUMN lengkap yang dibagi menjadi beberapa klaster. Semoga informasi ini bermanfaat untuk anda.