BF kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan. Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko.
"Sudah di tahan sambil menunggu proses hukum," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).
Wahyu tidak menyebut secara rinci di mana lokasi BF ditahan. Namun, ia mengaku masih menunggu panggilan dari POM TNI terkait kasus tersebut.
"Saya tunggu panggilan dari POM tni agar anggota saya diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, melansir Suara Semarang, BF ditahan di Mako Paspampres, Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus pemerkosaan tersebut.
Tanggapan Calon Panglima TNI
Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono turut buka suara terkait kasus pemerkosaan prajurit wanita Divif 3 Kostrad oleh perwira Paspampres. Yudo sendiri mengaku belum menerima informasi itu karena status panglimanya masih calon.
"Saya belum tahu itu," kata Yudo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Namun, Yudo menyatakan dirinya akan memeriksa kasus tersebut ke TNI AD. Jika perbuatan perwira Paspampres itu tergolong ke pasal pidana, ia memastikan akan ada hukumannya.
Baca Juga: Motif Koordinasi Tugas G20, Seorang Perwira Paspampres Perkosa Anggota Kostrad di Bali
"Kalau sifatnya pidana akan kita proses hukum," imbuhnya tegas.