Massa Tinggalkan Karangan Bunga, Pastikan Besok Kembali Tolak Pengesahan RKUHP di DPR

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 05 Desember 2022 | 19:28 WIB
Massa Tinggalkan Karangan Bunga, Pastikan Besok Kembali Tolak Pengesahan RKUHP di DPR
Massa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil meninggalkan karangan bunga duka cita di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, usai aksi demonstrasi menolak pengesahan pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Senin (5/11/2022).

Usai berunjuk rasa mereka memastikan bakal kembali ke DPR RI dengan tujuan yang sama pada Selasa (6/12/2022), bertepatan dengan pengesahan RKUHP oleh DPR RI.

Koordinator aksi, Pengacara publik LBH Jakarta Citra menegasakan mereka akan kembali dengan massa yang lebih banyak.

"Kami akan tetap melakukan penolakan. Kami akan semakin banyak dan besar untuk datang ke DPR menolak RKUHP sampai besok," kata Citra.

Karangan bunga yang ditinggalkan massa aksi di depan gedung wakil rakyat Senayan itu berisi sejumlah tulisan yang merupakan simbol penolakan, di antaranya, 'Selamat dan Sukses Kepada Pemerintah dan DPR Telah Menjadi Penjajah di Negara Sendiri #SemuaBisaKena.'

Kemudian, 'Turut Berduka Cita atas Matinya Demokrasi di Indonesia', 'Happy Wedding Pemerintah, DPR, Oligarki Sukses Melahirkan Rezim Anti Kritik' dan 'Turut Berduka Cita atas Kebangkitan Pasal Kolonial Dalam RKHUP'.

Berdasarkan pantau Suara.com massa mulai bubar dari lokasi pukul 17.33 WIB. Sebelum meninggalkan lokasi mereka sempat mengumpulkan sampah yang berserak.

Mereka sebelumnya membeberkan sejumlah pasal yang disebut bermasalah.

Koalisi Masyarakat Sipil meninggalkan karangan bunga duka cita di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, usai aksi demonstrasi menolak pengesahan pasal bermasalah. (Suara.com/Yaumal)
Koalisi Masyarakat Sipil meninggalkan karangan bunga duka cita di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, usai aksi demonstrasi menolak pengesahan pasal bermasalah. (Suara.com/Yaumal)

Setidaknya terdapat sejumlah pasal bermasalah di dalam RKHUP di antaranya, pasal 351 yang mengatur tentang pasal penghinaan terhadap lembaga tinggi negara. Pasal ini berbunyi"

baca juga

'Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Pasal itu dianggap bermasalah karena berpotensi jadi alat kriminalisasi bagi masyarakat yang mengkritisi pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YLBHI: RKUHP Berpotensi Jerat Kelompok Khilafah dan Syariah serta Paham di Luar Pancasila

YLBHI: RKUHP Berpotensi Jerat Kelompok Khilafah dan Syariah serta Paham di Luar Pancasila

News | Senin, 05 Desember 2022 | 19:11 WIB

Menkumham Yasonna: Mending Ada yang Tolak RKUHP Ketimbang Malu Terus-terusan Pertahankan Hukum Belanda

Menkumham Yasonna: Mending Ada yang Tolak RKUHP Ketimbang Malu Terus-terusan Pertahankan Hukum Belanda

News | Senin, 05 Desember 2022 | 18:32 WIB

RKUHP Perluas Kewenangan Polri, Sentuh Ranah Privat Hingga Kebebasan Jurnalis

RKUHP Perluas Kewenangan Polri, Sentuh Ranah Privat Hingga Kebebasan Jurnalis

News | Senin, 05 Desember 2022 | 17:36 WIB

Massa Minta Pasal Bermasalah Dihapus saat Demo Tolak RKUHP di DPR

Massa Minta Pasal Bermasalah Dihapus saat Demo Tolak RKUHP di DPR

Foto | Senin, 05 Desember 2022 | 16:45 WIB

RKUHP Muat Pasal Bermasalah, Asfinawati: Polisi Lagi Banyak Masalah, Kok Dikasih Cek Kosong?

RKUHP Muat Pasal Bermasalah, Asfinawati: Polisi Lagi Banyak Masalah, Kok Dikasih Cek Kosong?

News | Senin, 05 Desember 2022 | 15:58 WIB

Aksi Jalan Mundur, Aliansi Jurnalis Independen Denpasar Tolak Pasal Bermasalah di RKUHP

Aksi Jalan Mundur, Aliansi Jurnalis Independen Denpasar Tolak Pasal Bermasalah di RKUHP

Denpasar | Senin, 05 Desember 2022 | 15:36 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB