Pasal Kontrasepsi di RKUHP Dinilai Bermasalah, Koalisi Masyarakat Sipil: Mengajarkan Kontrasepsi Bukan Aib!

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 05 Desember 2022 | 20:41 WIB
Pasal Kontrasepsi di RKUHP Dinilai Bermasalah, Koalisi Masyarakat Sipil: Mengajarkan Kontrasepsi Bukan Aib!
Aktivis feminis muslim, Kalis Mardiasih menolak pasal tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan dalam RKUHP di gedung DPR RI, Jakarta Senin (5/12/2022). Dia menyatakan pengetahuan kontrasepsi bukan sebuah aib. [Suar.com/Yaumal]

Suara.com - Aktivis feminis muslim, Kalis Mardiasih menolak pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan. Dia menyatakan pengetahuan kontrasepsi bukan sebuah aib.

Hal itu disampaikan saat berorasi dalam aksi menolak pasal bermasalah dalam RKHUP yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (5/12/2022).

"Mengajarkan kontrasepsi bukan aib, mengajarkan alat kontrasepsi bukan pornografi, mengenal tubuh kita sendiri adalah hak," kata Kalis dalam orasinya.

Dia mengatakan perjuangan menyuarakan kesehatan reproduksi dan hak seksualitas telah ada sejak tahun 70-an.

"Sudah sejak tahun 70-an perjuangan kita, untuk memperjuangkan pengetahuan hak seksual dan kesehatan reproduksi, tetapi negara tidak pernah mendengar," tegasnya.

Dengan adanya pasal tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan adalah sebuah kemunduran.

"Tahun 2022 justru akan mengesahkan rancangan KUHP yang melarang persebaran pengetahuan kesehatan reproduksi," ujarnya.

"Tahun 2022 negara ini membuat malu kita di hadapan dunia, karena mengajarkan pengetahuan diharamkan di dalam rancangan kitab undang-undang pidana," imbuhnya.

Dia pun lantas dengan lantang menolak pengesahan pasal bermasalah di RKHUP.

"Tolak RKUHP bermasalah! Tolak RKUHP bermasalah!"

Mengutip dari draf RKHUP edisi 30 November 2022, pasal tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan tertuang pada bagian ketiga yang memuat tiga pasal.

Pasal 408 berbunyi, 'Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.'

Kemudian pada Pasal 409, berbunyi, 'Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.'

Pada pasal 410 terdiri dari tiga ayat, yaitu:

1. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Massa Tinggalkan Karangan Bunga, Pastikan Besok Kembali Tolak Pengesahan RKUHP di DPR

Massa Tinggalkan Karangan Bunga, Pastikan Besok Kembali Tolak Pengesahan RKUHP di DPR

News | Senin, 05 Desember 2022 | 19:28 WIB

YLBHI: RKUHP Berpotensi Jerat Kelompok Khilafah dan Syariah serta Paham di Luar Pancasila

YLBHI: RKUHP Berpotensi Jerat Kelompok Khilafah dan Syariah serta Paham di Luar Pancasila

News | Senin, 05 Desember 2022 | 19:11 WIB

Menkumham Yasonna: Mending Ada yang Tolak RKUHP Ketimbang Malu Terus-terusan Pertahankan Hukum Belanda

Menkumham Yasonna: Mending Ada yang Tolak RKUHP Ketimbang Malu Terus-terusan Pertahankan Hukum Belanda

News | Senin, 05 Desember 2022 | 18:32 WIB

Terkini

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB