Pasal Kontrasepsi di RKUHP Dinilai Bermasalah, Koalisi Masyarakat Sipil: Mengajarkan Kontrasepsi Bukan Aib!

Senin, 05 Desember 2022 | 20:41 WIB
Pasal Kontrasepsi di RKUHP Dinilai Bermasalah, Koalisi Masyarakat Sipil: Mengajarkan Kontrasepsi Bukan Aib!
Aktivis feminis muslim, Kalis Mardiasih menolak pasal tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan dalam RKUHP di gedung DPR RI, Jakarta Senin (5/12/2022). Dia menyatakan pengetahuan kontrasepsi bukan sebuah aib. [Suar.com/Yaumal]

2. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan/pendidikan.

3. Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI