Komisi III DPR Minta Masyarakat Tak Perlu Demo: Kalau Tak Puas RKUHP, Silakan Gugat ke MK

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Selasa, 06 Desember 2022 | 12:21 WIB
Komisi III DPR Minta Masyarakat Tak Perlu Demo: Kalau Tak Puas RKUHP, Silakan Gugat ke MK
Komisi III DPR Minta Masyarakat Tak Perlu Demo: Kalau Tak Puas RKUHP, Silakan Gugat ke MK. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul meminta publik yang tidak merasa puas dengan pengesahan RKUHP untuk tidak melakukan demo.

Bambang Pacul mengatakan pihaknya tidak pernah mengatakan penyusunan RKUHP merupakan pekerjaan sempurna. Pacul sadar RKUHP merupakan produk dari manusia sehingga, kata dia tidak akan pernah sempurna.

"Nah kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu perlu berdemo," kata Pacul dalam konferensi pers usai pengesahan RKUHP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Pacul menyarankan masyarakat yang tidak puas untuk menggugat RKUHP secara konstitusional ke Mahkamah Konstitusi.

"Oleh karena itu yang belum sepakat terhadap pasal yang ada silakan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review," kata Pacul.

Sarankan Penolak RKUHP Pakai Cara Konstitusional

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta masyarakat yang masih tidak puas terhadap draf akhir RKUHP untuk menggunakan cara-cara konstitusional, dalam melakukan penolakan atas rancangan undang-undang itu yang sebentar lagi disahkan.

Apalagi, dikatakan Yasonna, pemerintah sudah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah sekaligus menampung semua masukan yang ada dalam melakukan perbaikan draf RKUHP. 

baca juga

"Kalau masih perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi. Tetapi tidak berarti harus membajak sesuatu untuk membatalkannya,"kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Karena itu ia menegaskan kembali agar penolakan dilakukan secara konstitusi melalui mekanisme uji materi atau judicial review ke Mahkamah Kontitusi, apabila RKUHP sudah disahkan menjadi undang-undang.

"Pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya," kata Yasonna.

DPR Sahkan RKUHP

DPR RI resmi mengesahkan  RKUHP, hari ini. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

Sebelum pengesahan, pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat memberikan kesempatan kepada fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan masukan terkait RKUHP.

Setelah itu, Dasco menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Dasco.

"Setuju," jawab seluruh peserta sidang.

Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali sebagai pertanda KUHP telah sah menjadi undang-undang.

Meski telah disahkan, RKUHP masih mendapatkan pertentangan dari berbagai eleman masyarakat. Penolakan terhadap RKUHP itu disebabkan masih banyaknya pasal yang bermasalah.

Salah satu pasal yang disoroti masyarakat ialah soal pengaturan hubungan seks di luar pernikahan. Dalam Pasal 413 Ayat 1 bagian keempat tentang Perzinaan, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).

Kemudian, RKUHP teranyar juga mengatur masa hukuman koruptor. Bukannya dinaikan, masa hukuman koruptor pada RKUHP justru lebih ringan dari aturan sebelumnya.

Dalam naskah terbaru RKUHP, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603. Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar. Berikut bunyi pasal tersebut;

"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Pidana penjara pada RKUHP itu lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RKUHP Sah Jadi Undang-Undang, Masa Hukuman Koruptor Jadi Lebih Ringan

RKUHP Sah Jadi Undang-Undang, Masa Hukuman Koruptor Jadi Lebih Ringan

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 11:46 WIB

Resmi Disahkan, Komnas HAM Siap Tempuh Langkah Gugat RKUHP Jika Langgar Prinsip HAM

Resmi Disahkan, Komnas HAM Siap Tempuh Langkah Gugat RKUHP Jika Langgar Prinsip HAM

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 11:26 WIB

Banyak Dikritisi, Menkumham Bicara Soal RKUHP: Yang Tak Setuju Silakan Gugat Ke MK!

Banyak Dikritisi, Menkumham Bicara Soal RKUHP: Yang Tak Setuju Silakan Gugat Ke MK!

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 11:20 WIB

Tok! DPR RI Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang

Tok! DPR RI Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 11:03 WIB

Kontroversi Pasal RKUHP Baru: Kumpul Kebo Dipenjara 1 Tahun, Hukuman Koruptor Malah Dikurangi

Kontroversi Pasal RKUHP Baru: Kumpul Kebo Dipenjara 1 Tahun, Hukuman Koruptor Malah Dikurangi

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 10:59 WIB

Terkini

Kapolri Larang Anggota Polri Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Lingkungan Kerja

Kapolri Larang Anggota Polri Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Lingkungan Kerja

News | Minggu, 01 November 2026 | 21:24 WIB

Bentuk Bumi Semakin Membulat Akibat Perubahan Iklim, Ini Dampaknya Bagi Manusia

Bentuk Bumi Semakin Membulat Akibat Perubahan Iklim, Ini Dampaknya Bagi Manusia

Tekno | Minggu, 01 November 2026 | 21:22 WIB

Apakah Desil 5 Bisa Dapat PIP? Ini Cara Cek Desil Bansos Kemensos.go.id 2026

Apakah Desil 5 Bisa Dapat PIP? Ini Cara Cek Desil Bansos Kemensos.go.id 2026

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 21:09 WIB

Usia 40 Tahun Tensi Normal Berapa? Ini Angka Ideal untuk Pria dan Wanita serta Cara Menjaganya

Usia 40 Tahun Tensi Normal Berapa? Ini Angka Ideal untuk Pria dan Wanita serta Cara Menjaganya

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 21:01 WIB

Review Film All of You: Ketika Sains Ikut Campur dalam Urusan Cinta

Review Film All of You: Ketika Sains Ikut Campur dalam Urusan Cinta

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 21:00 WIB

Kemenag Tegaskan Ponpes Hamalatul Quran di Karanganyar dan Sukoharjo Belum Kantongi Izin Resmi

Kemenag Tegaskan Ponpes Hamalatul Quran di Karanganyar dan Sukoharjo Belum Kantongi Izin Resmi

News | Minggu, 01 November 2026 | 20:51 WIB

Review Serial Lupin Part 3: Sebuah Aksi Menawan Assane Diop yang Penuh Trik

Review Serial Lupin Part 3: Sebuah Aksi Menawan Assane Diop yang Penuh Trik

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 20:50 WIB

Bukan Mahasiswa Asli, Ini Pengakuan Sari Putri yang Nekat Pakai Almamater UBSI di Bundaran HI

Bukan Mahasiswa Asli, Ini Pengakuan Sari Putri yang Nekat Pakai Almamater UBSI di Bundaran HI

Video | Minggu, 01 November 2026 | 20:31 WIB

Emil Audero Masuk Nominasi Penyelamatan Terbaik LaLiga, Bersaing dengan Kiper Real Madrid

Emil Audero Masuk Nominasi Penyelamatan Terbaik LaLiga, Bersaing dengan Kiper Real Madrid

Bola | Minggu, 01 November 2026 | 20:30 WIB

Review The Best Thing: Kisah Romantis Dokter TCM dan Manajer Hotel

Review The Best Thing: Kisah Romantis Dokter TCM dan Manajer Hotel

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 20:20 WIB

×