Massa Demo Tolak RKUHP Disambut Kawat Berduri di Depan DPR RI

Selasa, 06 Desember 2022 | 15:24 WIB
Massa Demo Tolak RKUHP Disambut Kawat Berduri di Depan DPR RI
Kawat berduri di depan Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/12). (Suara.com/Yaumal Asri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski telah disahkan, RKUHP masih mendapatkan pertentangan dari berbagai elemen masyarakat. Penolakan terhadap RKUHP itu disebabkan masih banyaknya pasal yang dianggap bermasalah. 

Salah satu pasal yang disoroti masyarakat ialah soal pengaturan hubungan seks di luar pernikahan. Dalam Pasal 413 Ayat 1 bagian keempat tentang Perzinaan, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun. 

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1). 

Selain itu, KUHP teranyar juga mengatur masa hukuman koruptor. Bukannya dinaikkan, masa hukuman koruptor justru lebih ringan dari aturan sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI