Segini Gaji Sekda DKI Jakarta, Fantastis Kalahkan Presiden RI!

Selasa, 06 Desember 2022 | 17:30 WIB
Segini Gaji Sekda DKI Jakarta, Fantastis Kalahkan Presiden RI!
Ilustrasi uang - gaji sekda dki jakarta (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mengapa Angkanya Bisa Setinggi Itu?

Gaji pekerja di Jakarta memang terkenal sebagai salah satu gaji yang berstandar tinggi. Tidak hanya dikarenakan biaya hidup yang juga sebanding, namun hal ini juga mempertimbangkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

PAD Jakarta ada di angka Rp 63.500.000.000.000 di tahun 2021 lalu, dan menjadikannya salah satu PAD tertinggi. Di sisi lain, terdapat pula kebijakan remunerasi melalui peraturan daerah yang diberikan pada ASN. Ini mengapa, nilai gaji dan tunjangan yang diterima bisa demikian besar.

Lebih Tinggi dari Gaji Presiden RI

Sebagai jabatan tertinggi di suatu negara, ternyata gaji presiden berada di bawah gaji Sekda DKI Jakarta.

Besaran gaji presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut dijelaskan gaji pokok presiden sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara di RI selain presiden dan wakil presiden. Adapun besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara yang dimaksud adalah sebesar Rp 5.040.000.

Selain itu presiden juga akan mendapatkan tunjangan sesuai dalam aturan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Total gaji presiden RI setelah dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yakni mencapai total Rp 62.740.000 alias Rp 62,7 juta per bulan.

Itu tadi sekilas mengenai gaji Sekda DKI Jakarta yang bisa dibagikan, semoga bermanfaat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI