Besaran gaji presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut dijelaskan gaji pokok presiden sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara di RI selain presiden dan wakil presiden. Adapun besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara yang dimaksud adalah sebesar Rp 5.040.000.
Selain itu presiden juga akan mendapatkan tunjangan sesuai dalam aturan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Total gaji presiden RI setelah dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yakni mencapai total Rp 62.740.000 alias Rp 62,7 juta per bulan.
Itu tadi sekilas mengenai gaji Sekda DKI Jakarta yang bisa dibagikan, semoga bermanfaat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian