Ismail Bolong Jadi Komisaris, Ini Peran Dua Tersangka Lain di Kasus Tambang Ilegal

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 08 Desember 2022 | 18:45 WIB
Ismail Bolong Jadi Komisaris, Ini Peran Dua Tersangka Lain di Kasus Tambang Ilegal
Foto Ismail Bolong pakai baju tahanan oranye. [KlikKaltim.com]

Suara.com - Ismail Bolong dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Dua tersangka itu adalah Budi alias BP dan Rinto alias RP.

Usai penetapan 3 tersangka tambang ilegal, kekinian penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan. Lantas apa peran 3 tersangka kasus tambang ilegal tersebut? Simak selengkapnya berikut ini.

Peran Ismail Bolong Dalam Kasus Tambang Ilegal

Dalam kasus tambang ilegal, Ismail Bolong berperan sebagai pengatur kegiatan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ia merupakan Komisaris dari PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.

Diduga Ismail Bolong mengatur kegiatan penambangan ilegal di terminal khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE). Ia juga diduga mengatur lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan yang termasuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Santan Batubara.

"IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Nurul Azizah lewat pesan video yang dibagikan pada Kamis (8/12/2022).

Peran Budi dan Rinto Dalam Kasus Tambang Ilegal

Sementara itu, untuk tersangka Budi alias BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin. Rinto alias RP disebut bertugas sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP).

"BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal. RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," sambung Nurul Azizah. 

baca juga

Ketiga tersangka kasus tambang ilegal itu dikenakan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara. Mereka juga terancam penjara paling lama 5 tahun dan denda paling Rp 100 miliar. Dijelaskan juga bahwa kasus tambang ilegal itu berlangsung sejak November 2021 di Terminal Khusus PT MTE yang terletak di Kaltim.

Pengakuan Viral Ismail Bolong

Ismail Bolong jadi sorotan usai videonya viral di media sosial. Dalam videonya, Ismail mengklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim dan menyatakan ia bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin. 

Selain itu Ismail Bolong juga menyebut telah menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Kegiatan tambang ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Tapi kemudian Ismail Bolong menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang pada Komjen Agus Andrianto. Ia mengaku video testimoni soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang ketika itu menjabat Karo Paminal Propam Polri. 

Belakangan, pengakuan Ismail Bolong tersebut diperkuat dengan beredarnya informasi laporan hasi penyelidikan Propam Polri. Terlebih mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan juga membenarkan adanya laporan hasil penyelidikan internal Porpam terkait dugaan keterlibatan Kabareskrim di kasus tambang ilegal.

Namun hal tersebut dibantah oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ia malah mempertanyakan alasan Sambo dan Hendra melepaskan laporan itu jika memang benar ada.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Reaksi Anak Buah Sambo Hendra Dengar Ismail Bolong jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Begini Reaksi Anak Buah Sambo Hendra Dengar Ismail Bolong jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 17:31 WIB

Tampang Ismail Bolong Pakai Baju Tahanan, Rambut Acak-acakan, Wajah Tahan Senyuman

Tampang Ismail Bolong Pakai Baju Tahanan, Rambut Acak-acakan, Wajah Tahan Senyuman

Kaltim | Kamis, 08 Desember 2022 | 16:00 WIB

Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Ismail Bodong Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Ismail Bodong Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Depok | Kamis, 08 Desember 2022 | 15:14 WIB

Ismail Bolong Sudah Punya Tambang Ilegal Sendiri Walau Masih Anggota Polri Aktif

Ismail Bolong Sudah Punya Tambang Ilegal Sendiri Walau Masih Anggota Polri Aktif

Kaltim | Kamis, 08 Desember 2022 | 14:58 WIB

Tersangka Korupsi Retribusi Sampah di DLH Bandar Lampung Bisa Lebih dari 2 Orang

Tersangka Korupsi Retribusi Sampah di DLH Bandar Lampung Bisa Lebih dari 2 Orang

Lampung | Kamis, 08 Desember 2022 | 14:46 WIB

Terkini

Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional

Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:48 WIB

Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya

Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:47 WIB

Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris

Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:44 WIB

Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira

Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:41 WIB

Sekolah Rakyat Rasa Militer? 1.000 Taruna Kemhan Bakal Diterjunkan Gembleng Disiplin Siswa

Sekolah Rakyat Rasa Militer? 1.000 Taruna Kemhan Bakal Diterjunkan Gembleng Disiplin Siswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:37 WIB

Ribuan Siswa Lolos PTN Memilih Tak Daftar Ulang, Sinyal Krisis Biaya Pendidikan?

Ribuan Siswa Lolos PTN Memilih Tak Daftar Ulang, Sinyal Krisis Biaya Pendidikan?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:34 WIB

Selat Hormuz Memanas Lagi, Serangan Drone Iran  Menghentikan Evakuasi Kapal IMO

Selat Hormuz Memanas Lagi, Serangan Drone Iran Menghentikan Evakuasi Kapal IMO

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:32 WIB

Dasco Pimpin Rapat Bareng Pemerintah dan Buruh, Antisipasi Badai PHK

Dasco Pimpin Rapat Bareng Pemerintah dan Buruh, Antisipasi Badai PHK

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:22 WIB

KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri

KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:12 WIB

Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra Tak Masalah: Selamat Ya, Sudah Sehat Kembali

Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra Tak Masalah: Selamat Ya, Sudah Sehat Kembali

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:12 WIB