Pertanyakan Celana Dalam Putri Candrawathi, Kamaruddin: Kelaminnya Lecet Tidak?

Sabtu, 10 Desember 2022 | 13:47 WIB
Pertanyakan Celana Dalam Putri Candrawathi, Kamaruddin: Kelaminnya Lecet Tidak?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pakaian dalamnya Putri, ada enggak dijadikan barang bukti celana dalamnya?" kata Kamaruddin.

Situasi menjadi panas, pertanyaan Kamaruddin soal keberadaan celana dalam istri sang mantan Kadiv Propam itu tak dijawab oleh Febri Diansyah.

4 Bukti Kekerasan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi Menurut Febri Diansyah

Sebelumnya, Febri Diansyah sempat mengungkapkan bukti kekerasan seksual Putri Candrawathi. Menurut eks juru bicara KPK itu, laporan kekerasan seksual yang diklaim terjadi pada 7 Juli 2022 telah dihilangkan dalam dakwaan.

"Perlu dipahami fakta tentang Kekerasan Seksual ini secara hukum tetap tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pelaku pembunuhan," kata Febri Diansyah dikutip dari utasan Twitter-nya, Selasa (25/10/2022).

Febri Diansyah menegaskan bahwa kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi masih menjadi fakta yang harus dibahas di pengadilan. Ia pun melampirkan beberapa bukti lain berdasarkan saksi petunjuk.

"Bukti 1 Keterangan Korban, Putri Candrawathi. Disampaikan pada Penyidik dan dituangkan di BAP tanggal 26 Agustus 2022," Febri Diansyah menjabarkan.

Hasil pemeriksaan forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022 pun turut menjadi lampiran bukti atas kekerasan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi.

"Bukti 2 tersebut merupakan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik terhadap semua tersangka, saksi & korban. Dokumennya tertulis PRO JUSTICIA," lanjut Febri Diansyah.

Baca Juga: Ferdy Sambo Keceplosan Mengakui Tembak Punggung Brigadir J, Pengacaranya Bantah Bilang Ini Yang Sebenarnya

Dokumen Pro Justicia ini menandakan bahwa pihak yang meminta pemeriksaan bukan Kuasa Hukum, tetapi Penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI