Ferdy Sambo 'Dor-dor' Tembok, Kuat Ma'ruf Gelisah: Saya Kira Mau Ditembak Juga

Sabtu, 10 Desember 2022 | 15:45 WIB
Ferdy Sambo 'Dor-dor' Tembok, Kuat Ma'ruf Gelisah: Saya Kira Mau Ditembak Juga
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf alias KM menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak dapat menjawab pertanyaan, Hakim Wahyu menyebut kuat dan Ricky mendadak buta dan tuli saat penembakan terjadi.

Tatapan Kuat Maruf ke adik Brigadir J. (YouTube/KOMPASTV)
Tatapan Kuat Maruf ke adik Brigadir J. (YouTube/KOMPASTV)

"Tapi karena kalian buta tuli makanya saudara tidak mendengar dan melihat. Kan itu yang mau saudara sampaikan," tegas hakim.

Meski kesaksiannya diragukan hakim, supir pribadi keluarga Ferdy Sambo tersebut masih mengaku hanya melihat posisi Yosua jatuh usai ditembak oleh Richard Eliezer. Mendengar hal itu, hakim pun langsung tertawa keheranan.

"Inilah yang ku bilang, kalian sudah merencanakan sejak awal (pembunuhan)," ujar Hakim Wahyu.

Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo. 

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI