Suara.com - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menyarankan Komisi Yudisial (KY) melibatkan ahli bahasa dalam menindaklanjuti laporan Kuat Maruf terhadap hakim Wahyu Iman Santosa. Menurutnya, ahli bahasa perlu dilibatkan untuk mendalami kosa kata buta dan tuli yang dipermasalahkan Kuat Maruf.
“Saya pribadi mantan hakim, saya harus mengatakan bahwa itu harus teliti mengenai kosa kata, itu interaktif atau tidak,” kata Gayus kepada wartawan Minggu, (11/12/2022).
Gayus menjelaskan, ahli bahasa memiliki kapasitas untuk meneliti ada atau tidaknya pelanggaran etika komunikasi yang disampaikan hakim Wahyu. Sebab, penggunaan kosa kata buta dan tuli mesti dilihat secara kontekstual.
“Tergantung tujuan dari apa yang diharapkan dari lontaran dalam komunikasi buta dan tuli. Lebih baik KY melibatkan ahli linguistik. Ada ahli linguistik di Kumham (Kementerian Hukum dan HAM) punya itu," jelas Gayus.
"Itu bisa ditanyakan apakah sang hakim mengejar pertanyaan mengungkapkan buta dan tuli, apakah itu kosa kata yang melanggar etika interaktif,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Gayus menegaskan kosa kata buta dan tuli itu bisa dikategorikan melanggar etika komunikasi apabila memiliki tujuan memaki. Namun, apabila kosa kata tersebut konteksnya bertanya maka tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran etik.
“Kalau itu ditujukan kepada makian, memang betul itu akan melanggar. Kalau memaki anda tuli, misalnya begitu. Tapi ini kan pertanyaan, kok anda tidak tahu anda berada di sana, apakah anda tuli? Tuli ya? Itu ahli yang bisa menilai,” ungkapnya.
KY Lakukan Verifikasi
![Profil dan rekam jejak Wahyu Iman Santoso. [pn-jakartaselatan.go.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/06/41562-profil-dan-rekam-jejak-wahyu-iman-santoso.jpg)
Sebelumnya, KY mengklaim akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap laporan yang dilayangkan Kuat Maruf. Verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti atau tidak.
"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Miko telah menegaskan bahwa KY bakal bersikap objektif dalam menangani laporan ini. Sekaligus memastikan laporan terhadap hakim Wahyu tidak akan mengganggu proses persidangan dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif. Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim," terang Miko.
"Jadi penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," imbuhnya.