Putri Candrawathi Ngaku Dipaksa Saat Tes Poligraf, Saksi Ahli: Kami Sodorkan Surat, Beliau Setuju

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto | Suara.com

Rabu, 14 Desember 2022 | 19:34 WIB
Putri Candrawathi Ngaku Dipaksa Saat Tes Poligraf, Saksi Ahli: Kami Sodorkan Surat, Beliau Setuju
Terdakwa Putri Candrawathi (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Saksi ahli poligraf Aji Febrianto menepis pengakuan Putri Candrawathi yang sebelumnya menyebut dipaksa saat menjalani tes uji kebohongan atau lie detector terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Fakta itu terungkap ketika pengacara Putri, Rasamala Aritonang mencecar Aji mengenai kesediaan kliennya untuk dites poligraf. Aji menjawab, sebelum dilakukan tes, Putri telah menandatangani surat persetujuan mengikuti tes poligraf.

"Ada nggak keberatan itu disampaikan Putri bahwa tidak berkenan dilakukan tes poligraf karena tidak didampingi psikolog?" ujar Rasamala di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

"Tidak ada, karena di awal kami menyodorkan surat persetujuan dan beliau menyetujui," ungkap Aji.

Rasamala lalu menanyakan adakah penolakan dari Putri ketika diminta menceritakan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang. Aji mengatakan, Putri menolak menjelaskan terkait hal tersebut.

"Secara spesifik menyebut keberatan menyampaikan kejadian tanggal 7, ada nggak?" tanya Rasamala.

"Ada," singkat Aji.

"Bagaimana saudara dengar keberatan soal tanggal 7 itu?" tanya Rasamala lagi.

"Keberatan untuk menyampaikan kronologis di tanggal 7," ungkap Aji.

Namun, kata Aji, pihaknya tetap melanjutkan tes lie detector. Alasannya, Putri sudah menyetujui untuk mengikuti tes tersebut, meski tanpa menerangkan kejadian di tanggal 7 Juli 2022.

"Untuk tes poligraf?" cecar Rasamala.

"Untuk kronologisnya, bukan tes poligrafnya," jelas Rasamala.

"Terus apa yang saudara lakukan?" tanya Rasamala lagi.

"Kita lanjutkan karena beliau memang dari awal dari surat persetujuan, kita dasarnya surat persetujuan. Jadi untuk cerita kronologis kejadian itu kan bagian pre-test," kata Aji.

"Kalau seseorang itu memang terperiksa tidak mau menceritakan ya itu hak terperiksa, kita tidak bisa memaksa. Pemeriksaan tetap kita lanjutkan," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Derai Air Mata Putri Candrawathi saat Diperiksa Ahli Poligraf: Saya Menangis, di Dalam Hanya Dua Pria

Derai Air Mata Putri Candrawathi saat Diperiksa Ahli Poligraf: Saya Menangis, di Dalam Hanya Dua Pria

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 18:14 WIB

Kubu Kuat Maruf Protes Lie Detector Hanya Akurat 93 Persen, Saksi Ahli: 100 Persen Hanya Milik Allah

Kubu Kuat Maruf Protes Lie Detector Hanya Akurat 93 Persen, Saksi Ahli: 100 Persen Hanya Milik Allah

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 17:35 WIB

Tak Terima, Ferdy Sambo Sayangkan Pemeriksa Lie Detector: Ahli Harusnya Tahu Dampak ke Keluarga Saya

Tak Terima, Ferdy Sambo Sayangkan Pemeriksa Lie Detector: Ahli Harusnya Tahu Dampak ke Keluarga Saya

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 17:51 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB