Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Dapat Honor hingga Rp 1.500.000, Ini Syarat-syaratnya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 14 Desember 2022 | 23:04 WIB
Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Dapat Honor hingga Rp 1.500.000, Ini Syarat-syaratnya
Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Dapat Honor hingga Rp 1.500.000, Ini Syarat-syaratnya - Ilustrasi pemilu - KPU menggelar simulai Pemilu 2024, Selasa (22/3/2022). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dikutip dari situs infopemilu.kpu.go.id, jadwal seleksi PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • 18-22 Desember 2022: Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS
  • 18-27 Desember 2022: Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS
  • 19-29 Desember 2022: Penelitian administrasi pendaftaran calon anggota PPS
  • 30 Desember 2022-1 Januari 2023: Pengumuman hasil administrasi pendaftaran calon anggota PPS
  • 2-4 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS
  • 5-7 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS
  • 30 Desember 2022-7 Januari 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS
  • 8-10 Januari 2023: Wawancara calon anggota PPS
  • 11-16 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS
  • 13 Januari 2023: Penetapan anggota PPS
  • 17 Januari 2023: Pelantikan anggota PPS

Honor PPS Pemilu 2024

Honor PPK:

  • Ketua PPK: Rp 2.500.000/Bulan
  • Anggota PPK: Rp 2.200.000/Bulan

Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 - 4 April 2024

Honor PPS:

  • Ketua PPS: Rp 1.500.000/Bulan
  • Anggota PPS: Rp 1.300.000/Bulan

Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 - 4 April 2024

Demikian penjelasan lengkap tentang syarat dan cara daftar PPS Pemilu 2024 yang bisa mendapat honor mencapai Rp 1.500.000 per bulan. Apakah anda berminat ikut rekrutmen ini?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI