Masih Ada yang Cuci Darah, Pemerintah Diminta Tak Lupakan Kompensasi untuk Anak Korban Gagal Ginjal Akut

Ria Rizki Nirmala Sari | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 15 Desember 2022 | 16:52 WIB
Masih Ada yang Cuci Darah, Pemerintah Diminta Tak Lupakan Kompensasi untuk Anak Korban Gagal Ginjal Akut
Kasus Gagal Ginjal Akut - Daftar Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut [ANTARA FOTO/Ampelsa/hp].

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung meminta adanya kepastian kompensasi atau ganti rugi kepada korban gagal ginjal akut pada anak yang disebabkan oleh kandungan obat. Ganti rugi itu harus dibayarkan baik oleh pemerintah maupun perusahaan farmasi terkait.

Permintaan kepastian kompensasi untuk korban diminta Komisi VI usai menerima laporan temuan tim pencari fakta di psko pengaduan yang sudah dibuka oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Laporan itu disampaikan BPKN menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI pada tanggal 3 November 2022.

Martin mengatakan laporan itu akan ditindaklanjuti dalam rapat pada masa sidang berikut, mengingat DPR sudah memasuki masa reses.

"Mungkin ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Pertama sesuai dengan hasil RDP Komisi VI, kita meminta BPKN untuk melaksanakan advokasi dan tugas-tugas perlindungan konsumen terkait dengan kasus gagal ginjal akut yang sudah memakan 202 korban anak-anak yang meninggal. Belum termasuk yang kemudian harus melalui rawat jalan," tutur Martin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Martin menekankan agar BPKN secara totalitas memberikan pendampingan advokasi serta menyelidiki apa yang kemudian menjadi latar belakang terjadinya tragedi 202 anak meninggal akibat gagal ginjal akut

Sementara itu Anggota Komisi VI Abdul Hakim Bagafih menyoroti hilangnya begitu saja kasus gagal ginjal akut pada anak. Padahal, kata dia, masih ada korban yang merasakan dampak akibat adanya kandungan berbahaya pada obat yang mereka minum.

Karena itu ia mangatakan Komisi VI bersama BPKN akan mendorong dan mengawal beberapa rekomendasi yang didapatkan dari tim pencari fakta. Mulai dari memastikan ganti rugi kepada korban yang meninggal dan melakukan rawat jalan

"Karena ternyata telah ditelusuri yang masih dirawat itu masih ada efek sampingnya, cuci darah pendengaran berkurang. Namanya balita ini kan kita masih belum bisa mengamati dengan cermat seperti apa (dampak kesehatan)," ujar Hakim.

"Dari 80 lebih itu yang masih dirawat ternyata sudah ada yang mulai cuci darah. Jadi ini bagaimana tanggung jawab daripada farmasinya," sambungnya.

Ketua BKPN Rizal Edy Halim menyampaikan temuan beberapa fakta di lapangan. Fakta itu ditemukan usai BPKN melalui tim bentukannya bekerja sama dengan berbagai instansi bekerja selama satu bulan.

"Pertama tim menemukan ketidakharmonisan koordinasi dan komunikasi antarsektor kesehatan dan kefarmasian dalam penanganan dan deteksi terkait lonjakan kasus gagal ginjal akut. Sehingga di dua minggu pertama di bulan Oktober terjadi kesimpangsiuran dan terjadi kegamangan di ruang-ruang publik," terangnya.

Temuan kedua, terkait adanya persoalan di sektor kefarmasian baik penggunaan bahan baku obat maupun peredaran produk jadi obat. Tim juga menemukan adanya ketidaktransparasian antara penegakan hukum yang dilakukan pada industri farmasi.

Sementara itu temuan keempat, tim melihat kurangnya sinkronisasi antara pusat dan daerah karena tidak ada protokol khusus penanganan krisis darurat di sektor kesehatan.

"Kemudian yang kelima tim juga mendatangi korban dan mendapatkan bahwa korban belum mendapatkan kompensasi sesuai amanat undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Kemudian yang keenam, kita mendapatkan belum ada mekanisme ganti rugi dari industri farmasi kepada korban," kata Rizal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isu Gagal Ginjal Akut Diangkat dalam Peringatan Hari HAM Internasional

Isu Gagal Ginjal Akut Diangkat dalam Peringatan Hari HAM Internasional

News | Sabtu, 10 Desember 2022 | 14:09 WIB

Lengkap! Ini Daftar 32 Sirup Obat yang Izin Edarnya Dicabut BPOM Terkait Gagal Ginjal Akut

Lengkap! Ini Daftar 32 Sirup Obat yang Izin Edarnya Dicabut BPOM Terkait Gagal Ginjal Akut

| Rabu, 07 Desember 2022 | 17:05 WIB

Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Diburu Polisi

Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Diburu Polisi

| Jum'at, 25 November 2022 | 10:01 WIB

Akhirnya Terjawab! Alasan BPOM Sempat Beri Izin Edar Obat Sirup Tercemar Penyebab Gagal Ginjal Akut

Akhirnya Terjawab! Alasan BPOM Sempat Beri Izin Edar Obat Sirup Tercemar Penyebab Gagal Ginjal Akut

Health | Jum'at, 25 November 2022 | 09:59 WIB

Bareskrim Polri Periksa Kepala Laboratorium BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Bareskrim Polri Periksa Kepala Laboratorium BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

News | Kamis, 24 November 2022 | 16:01 WIB

Terkini

PBB Ungkap Fakta Baru Prajurit TNI Tewas di Lebanon Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan Militer Israel

PBB Ungkap Fakta Baru Prajurit TNI Tewas di Lebanon Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan Militer Israel

News | Jum'at, 03 April 2026 | 06:48 WIB

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB