6 Fakta Negara Bakal Hadiahi Rumah Kepada Presiden Jokowi: Lokasi Strategis

Jum'at, 16 Desember 2022 | 19:16 WIB
6 Fakta Negara Bakal Hadiahi Rumah Kepada Presiden Jokowi: Lokasi Strategis
Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Jokowi serta keluarga memasang bleketepe dan tuwuhan [dok. MDC Jim Boen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai informasi, dulunya Colomadu sendiri merupakan bagian dari wilayah Kadipaten Mangkunegaran.

Peraturan yang Mengatur Pemberian Rumah Kepada Jokowi

Diketahui, pemberian rumah bagi presiden ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI