"Alhamdulillah bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kami serahkan (kemarin)," kata Koordinator APCD Husni Jabal dalam keterangan pers, Kamis (8/12/2022).
Anies dan Partai Nasdem dinilai telah mencuri start kampanye dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.
![Anies Baswedan bersama forum dosen [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/10/67595-anies-baswedan.jpg)
"Sangat mengkhawatirkan jika ini dibiarkan maka akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri kita," kata Husni.
Husni menyebut safari politik Anies yang difasilitasi Partai Nasdem ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU.
Dia menilai sikap Anies akan berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
"Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat capres, caleg dan partai lainnya,” tuturnya.
Dia mendesak Bawaslu menindaklanjuti laporan dan memberikan tindakan tegas kepada Anies dan partai pendukung.
"Kami meminta kepada Bawaslu RI tegas memberikan tindakan kepada bacapres Anies Baswedan dan parpol pengusungnya untuk tidak melakukan curi start kampanye. Dan bisa mematuhi aturan KPU yang telah ditetapkan,” kata dia.
Baca Juga: Benarkah Ganjar Pranowo Akhirnya Pilih Ahok buat Dampingi di Pilpres 2024?