Diketahui, Bupati Karanganyar menjelaskan bahwa sesuai dengan prosedur, pengadaan tanah di Colomadu tersebut dilakukan oleh Menteri Sekretaris Presiden (Mensesneg).
Tanah tersebut sudah dibayar, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Dengan adanya hal tersebut, Bupati Karanganyar menjelaskan bahwa proses jual beli terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah Presiden Jokowi sudah selesai.
Spesifikasi dan Alasan Jokowi Memilih Rumah di Karanganyar
Disebutkan oleh Bupati Karanganyar, ia menilai bahwa lahan di Colomadu yang akan digunakan untuk pembangunan rumah pemberian negara bagi Presiden Jokowi sangat representatif.
Untuk bisa menuju bandara, kereta, ataupun jalan tol dari Colomadu sangat dekat sehingga lokasi tersebut layak jika dibangun rumah negara untuk Presiden Jokowi.
Hal yang serupa juga disebutkan oleh Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso. Ia menyebut bahwa lahan yang dipilih oleh Presiden Jokowi sangat strategis dikarenakan aksesnya yang dekat menuju Bandara Adi Soemarmo. Begitu pula akses menuju jalan tol yang diketahui lebih mudah.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Ini Syarat Jokowi Bisa Dapat Rumah dari Negara Usai Pensiun