Suara.com - Mimpi Amien Rais untuk kembali bisa berlaga di Pemilu pupus tatkala Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan partai politik besutannya, Partai Ummat, dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut dilakukan KPU RI pada Rabu (14/12/2022) pekan lalu. Karena partainya tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024, Amien Rais melayangkan protes keras terhadap KPU RI.
Melalui akun Instagramnya @amienraisofficial, pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap penetapan KPU tersebut.
"Partai Ummat akan melawan dan menggugat keputusan KPU," tegasnya dalam akun Instagram seperti dikutip Suara.com, Rabu (21/12/2022).
Seperti apa drama perlawanan Amien Rais dan Partai Ummat? Berikut ulasannya.
Menduga ada campur tangan pemerintah
Politikus senior sekaligus pendiri Partai Ummat, Amien Rais menduga adanya campur tangan pemerintah dibalik tidak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan dalam konferensi virtual yang dilaksanakan tak lama setelah keluar pengumuman penetapan KPU RI terhadap partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Pengumuman itu pun membuat Amien Rais naik pitam. Ia menuding partainya tidak diloloskan sebagai peserta pemilu karena kerap kali mengkritik kebijakan pemerintah.
"Kami menyatakan bahwa Partai Ummat memang selama ini cukup kritis dengan kebijakan pemerintah, karena itu maka telah disingkirkan menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan," kata Amien Rais.
Mengajukan tiga tuntutan kepada KPU RI
Selain menduga ada kekuatan politik yang besar di balik tidak lolosnya Partai Ummat, Amien Rais dan segenap pengurus partai menyatakan keputusan KPU RI dalam penetapan parpol peserta pemilu sangat bias dan penuh dengan kejanggalan.
Karena itulah Amien Rais mengajukan tiga tuntutan kepada KPU RI, sebagaimana diungkapkan dalam sebuah video yang diunggah dalam akun instagram.
Tiga tuntutan itu adalah:
- Menuntut seluruh hasil verifikasi yang telah dihasilkan KPU terhadap partai-partai baru dan nonparlemen untuk segera diaudit oleh tim independen.
- Menuntut seluruh hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan KPU terhadap partai-partai parlemen untuk juga diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya kepada publik.
- Menuntut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU terkait adanya dugaan kuat intervensi yang dilakukan terhadap KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mengenai hasil verifikasi faktual dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.
Gugat KPU RI ke Bawaslu