Banyak Dikritik, Tim Perumus Jelaskan Alasan KUHP Baru Masih Ada Pasal Hukuman Mati

Reza Gunadha | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Sabtu, 24 Desember 2022 | 18:59 WIB
Banyak Dikritik, Tim Perumus Jelaskan Alasan KUHP Baru Masih Ada Pasal Hukuman Mati
Anggota Tim Perumus KUHP Baru Yenti Ganarsih, Rabu (12/6/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Yenti Ganarsih, anggota Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP mengakui heran karena masih banyak yang mengkritik pasal hukuman mati.

Anggota Tim Perumus KUHP dari unsur pemerintah itu mengatakan, ada alasan kuat sehingga pasal hukuman mati masih dicantumkan pada KUHP baru.

Salah satu alasan kuatnya adalah, hukum harus memberikan porsi keadilan kepada korban yang meninggal akibat pelaku kejahatan. 

"Yang boleh mencabut nyawa manusia hanya Tuhan. Jadi, ketika pelaku membunuh secara keji, memangnya dia Tuhan?" kata Yenti Ganarsih dalam diskusi yang digelar Partai Perindo di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Sabtu (24/12/2022). 

Melalui perspektif kodratiah seperti itu, Yenti mengatakan para pengkritikpenerapan hukuman mati juga harus menilai perasaan korban kejahatan.

Menurutnya, kalau salah menerapkan pidana terhadap pembunuh keji, justru kejahatan seperti itu akan terus berulang.

"Ada pemikirian vitimologi itu, awalnya kasihan kepada korban. Tapi belakangan ribut mengasihani pelaku."

Tak hanya itu, Yenti mengatakan pasal hukuman mati dalam KUHP baru tidak sama seperti dalam kitab lama.

"Pidana mati yang diterapkan ada suspended sentence, penundaan selama 10 tahun. Bila 10 tahun dinilai baik, akan dipindah ke hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun. Jadi ada tenggat waktu 10 tahun," kata dia.

Selain itu, Yenti juga mengatakan masih banyak negara-negara di dunia yang menerapkan hukuman mati, termasuk Amerika Serikat.

"Masih ada 37 negara bagian di AS yang memberlakukan pidana mati. Di Asia Tenggara, bahkan negeri-negeri Islam. Totalnya, dari 226 negara anggota PBB, sekitar 57 negara masih memberlakukan pidana mati. Jadi jangan mengecilkan negara kita sendiri," tegas Yeti.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menilai, terdapat satu isu yang luput dari sembilan program kerja prioritas Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027, yakni penghapusan hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia. 

Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar mengatakan, padahal dalam isu penegakan HAM internasional, penghapusan hukuman mati menjadi prioritas. 

"Isu penghapusan hukuman mati juga menjadi penting untuk masuk dalam agenda prioritas mengingat kita sudah dari 2016 tidak melakukan moratorium, tetapi hukuman mati masih terus ada," kata Rivanlee saat dihubungi Suara.com, Senin (14/11/2022). 

Menurutnya, tidak masuknya isu hukuman mati dari sembilan agenda prioritas dikhawatirkan terjadi pengabaian. Hal itu dapar dirasakan, menurut Rivanlee dari komisioner sebelumnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Agung Perintahkan Seluruh Jajarannya Pelajari Isi KUHP Baru

Jaksa Agung Perintahkan Seluruh Jajarannya Pelajari Isi KUHP Baru

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 05:41 WIB

Sebut Simbol Matinya Demokrasi, Massa BEM SI Sempat Tabur Bunga di Buntalan Bantal yang Mirip Pocong

Sebut Simbol Matinya Demokrasi, Massa BEM SI Sempat Tabur Bunga di Buntalan Bantal yang Mirip Pocong

Video | Selasa, 20 Desember 2022 | 19:45 WIB

BEM SI Demo Tolak KUHP Baru, Gotong Keranda 'Pocong' Gambar Wajah Jokowi

BEM SI Demo Tolak KUHP Baru, Gotong Keranda 'Pocong' Gambar Wajah Jokowi

Video | Selasa, 20 Desember 2022 | 18:35 WIB

Gotong Keranda Berisi 'Pocong' Bergambar Muka Jokowi, BEM SI Penolak KUHP Baru: Simbol Matinya Demokrasi!

Gotong Keranda Berisi 'Pocong' Bergambar Muka Jokowi, BEM SI Penolak KUHP Baru: Simbol Matinya Demokrasi!

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 16:22 WIB

Bawa Keranda Mayat 'Jokowi Otoriter', BEM SI Suarakan Penolakan KUHP yang Baru

Bawa Keranda Mayat 'Jokowi Otoriter', BEM SI Suarakan Penolakan KUHP yang Baru

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 15:50 WIB

Massa BEM SI Geruduk Istana Demo Tolak KUHP Baru, Kawasan Merdeka Barat Ditutup Polisi

Massa BEM SI Geruduk Istana Demo Tolak KUHP Baru, Kawasan Merdeka Barat Ditutup Polisi

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 14:17 WIB

Survei NasDem Jeblok Sampai Disalip Perindo, Mana Efek Jagokan Anies Di Pilpres 2024?

Survei NasDem Jeblok Sampai Disalip Perindo, Mana Efek Jagokan Anies Di Pilpres 2024?

News | Senin, 19 Desember 2022 | 12:31 WIB

Bukan Hanya Perindo, Rian Ernest Sebut Dihubungi Beberapa Partai usai Menyatakan Mundur dari PSI

Bukan Hanya Perindo, Rian Ernest Sebut Dihubungi Beberapa Partai usai Menyatakan Mundur dari PSI

News | Senin, 19 Desember 2022 | 11:30 WIB

Terkini

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:05 WIB

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB