Banyak Dikritik, Tim Perumus Jelaskan Alasan KUHP Baru Masih Ada Pasal Hukuman Mati

Sabtu, 24 Desember 2022 | 18:59 WIB
Banyak Dikritik, Tim Perumus Jelaskan Alasan KUHP Baru Masih Ada Pasal Hukuman Mati
Anggota Tim Perumus KUHP Baru Yenti Ganarsih, Rabu (12/6/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)

"Dari komisioner sebelumnya, itu kerap kali menghalangi isu-isu yang tadi yang tidak masuk dalam prioritas. Hal ini yang saya rasakan, soal konteks hukuman mati saja itu enggak mendapat perhatian," ujarnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI