"Meskipun dia ragu-ragu dia bingung itu tidak berarti sama sekali tidak ada kesalahan, tetapi itu jelas menurut etika sangat mengurangi kebersalahan," lanjut Romo Magnis.
Romo Magnis juga menjelaskan secara moral bahwa Richard tidak memiliki kuasa untuk menentukan pertimbangan tindakannya berdasarkan kebebasan hatinya.
"Situasi bingung dalam budaya perintah laksanakan berhadapan dengan atasan yang sangat tinggi mungkin ditakuti. Kebebasan hati untuk masih mempertimbangkan dalam waktu berapa detik yang tersedia mungkin tidak ada," lanjutnya lagi.
"Dia bingung karena berhadapan dengan dua norma yang satu mengatakan menembak mati orang yang sudah tidak berdaya tidak bisa dibenarkan titik," timpal Romo Magnis.
Hukuman Richard dapat diringankan
Romo Magnis kemudian menyimpulkan hukuman Richard dapat diringankan lantaran Richard hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo.
"Paling meringankan adalah kedudukan yang memberi perintah itu. Kedudukan yang lebih tinggi yang jelas berhak memberi perintah. Setahu saya di dalam kepolisian tentu akan ditaati," kata Magnis Suseno dalam kesaksiannya.
Lebih lagi, usia Richard yang masih relatif muda yakni 24 tahun dan merupakan anggota Polri yang paling muda dan minim pengalaman.
"Eliezer masih 24 tahun dan masih muda, tentu akan laksanakan. Ada budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat," jelas Romo Magnis meyimpulkan.
Baca Juga: Ahli Pidana Kubu Sambo: Untuk Pembuktian Unsur Kesengajaan, Motif Penting Diungkap
Kontributor : Armand Ilham