Tiga Poin Memberatkan Ahyudin Cs Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus ACT

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Selasa, 27 Desember 2022 | 18:23 WIB
Tiga Poin Memberatkan Ahyudin Cs Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus ACT
Sidang kasus ACT dengan terdakwa Ahyudin menghadirkan saksi eks Manager Global Philanthropy Network Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Mohamad Faisol Amrullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasas (22/11/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan, setidaknya ada tiga poin yang memberatkan ketiga terdakwa kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yakni Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain.

Adapun ketiga poin tersebut dibacakan jaksa dalam sidang tuntutan kasus ACT, terkait penyelewengan dana hibah ahli waris Lion Air JT 610 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (27/12/2022).

Yang pertama, perbuatan ketiga terdakwa dinilai sudah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kedua, ketiga terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial Boeing terkait kecelakaan Lion Air JT 610. Yang ketiga, para terdakwa juga telah menikmati hasil tindak pidana.

Sementara itu, ada pula dua poin yang dinilai meringankan ketiga terdakwa yakni belum pernah dihukum dan berlaku sopan dan kooperatif selama menjalani persidangan.

Ahyudin Cs Dituntut Empat Tahun Penjara

Sebelumnya, eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dituntut 4 tahun penjara terkait kasus penyelewengan dana hibah korban Lion Air JT 610 senilai Rp117 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Selain Ahyudin, jaksa juga membacakan amar tuntutan dua terdakwa lainnya yakni Ibnu Khajar selaku eks Presiden ACT periode 2019-2022 dan Hariyana sebagai Senior Vice Presiden ACT.

baca juga

Keduanya juga dituntut dengan hukuman empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Dana Hibah Korban Lion Air Sebesar Rp117 Miliar, Mantan Presiden ACT Ahyudin Dituntut 4 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah Korban Lion Air Sebesar Rp117 Miliar, Mantan Presiden ACT Ahyudin Dituntut 4 Tahun Penjara

News | Selasa, 27 Desember 2022 | 17:54 WIB

Eks Petinggi ACT Jalani Sidang Tuntutan Penggelapan Dana Bantuan Korban Lion Air JT 610 Hari Ini

Eks Petinggi ACT Jalani Sidang Tuntutan Penggelapan Dana Bantuan Korban Lion Air JT 610 Hari Ini

News | Selasa, 27 Desember 2022 | 09:57 WIB

Ajukan Eksepsi, Terdakwa Hariyana Klaim Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air Tak Dirugikan oleh ACT

Ajukan Eksepsi, Terdakwa Hariyana Klaim Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air Tak Dirugikan oleh ACT

News | Selasa, 22 November 2022 | 19:58 WIB

Terkini

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:45 WIB

×