Pemilu Tak Boleh Ditunda Walau Tingkat Kepuasan Kinerja Presiden Tinggi

Diana Mariska | Suara.com

Kamis, 29 Desember 2022 | 11:10 WIB
Pemilu Tak Boleh Ditunda Walau Tingkat Kepuasan Kinerja Presiden Tinggi
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di sela-sela peresmian Bendungan Ciawi dan Bendungan Sukamahi yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/12/2022) pagi. [Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Suara.com - Seorang pengamat politik menyebut pemilihan umum harus berlangsung sesuai dengan jadwal meskipun tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo relatif tinggi.

Menurut Adi Prayitno, terlepas dari persepsi positif public soal kinerja Presiden Jokowi, masa jabatan sang presiden tidak dapat diperpanjang.

"Puas, kata mereka yang menyatakan puas dengan kinerja Jokowi bukan berarti menjadi presiden tidak terbatas … itu menjadi pesan moral yang sebenarnya harus dipegang oleh elite-elite di negara ini," kata Adi pada Rabu (28/12).

Adi menyebut sejumlah hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap kinerja Presiden Jokowi. Meski demikian, mereka tidak menginginkan Jokowi maju yang ketiga kalinya ataupun terjadinya penundaan pemilu.

"Siapa pun yang berkuasa, sebesar apa pun tingkat kepuasan publik, sebesar apa pun dukungan terhadap Jokowi melimpah itu bukan alasan untuk melakukan penundaan-penundaan pemilu," ucapnya.

Menurutnya, tawaran kekuasaan tersebut merupakan suatu yang menggiurkan dan sebuah kemewahan, sehingga presiden harus memegang teguh iman politik dalam menghadapi wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Siapa yang tidak mau pada penundaan pemilu, yang itu ditafsirkan sebagai kemewahan yang dimiliki oleh seorang presiden, presiden diperpanjang masa jabatannya dua tahun, tiga tahun, tanpa ada pemilu. Enak betul itu, Pak, itu rayuan surga, hanya malaikat yang secara terang benderang akan menolak ini,” ujarnya.

Adi mengingatkan sedianya penggunaan kekuasaan politik harus dibatasi sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Meski secara regulatif, ujarnya, dalam Pasal 431 dan 432 UU Pemilu disebutkan bahwa "Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan dan susulan".

Namun, lanjut dia, kondisi saat ini tidak memiliki alasan bagi terjadinya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Kalau saat ini mau nunda pemilu alasannya apa? Pandemi COVID-19 selesai, PPKM sudah dicabut," ucapnya.

Untuk itu, Adi mengatakan agar wacana terkait penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden harus dihentikan karena akan memunculkan kegamangan politik yang tidak selesai di tengah masyarakat. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

"Sebelum Jadi Duri Dalam Daging" Jokowi Didesak Segera Reshuffle Menteri

"Sebelum Jadi Duri Dalam Daging" Jokowi Didesak Segera Reshuffle Menteri

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 11:00 WIB

Aksi Kocak Gibran Rakabuming Raka Hindari Sorotan Kamera Saat Wawancara

Aksi Kocak Gibran Rakabuming Raka Hindari Sorotan Kamera Saat Wawancara

| Kamis, 29 Desember 2022 | 10:25 WIB

Mentan SYL Paling 'Wajar' Kena Reshuffle, Gagal di Program Pangan Ditambah Masalah Politik

Mentan SYL Paling 'Wajar' Kena Reshuffle, Gagal di Program Pangan Ditambah Masalah Politik

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 09:44 WIB

Bukannya Untung, Malah Buntung, Arief Poyuono: Jokowi Picik Reshuffle Kabinet Gegara NasDem Usung Anies

Bukannya Untung, Malah Buntung, Arief Poyuono: Jokowi Picik Reshuffle Kabinet Gegara NasDem Usung Anies

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 09:29 WIB

Kunker di NTB, Ini Rangkaian Kegiatan yang Dijalani Jokowi dan Iriana

Kunker di NTB, Ini Rangkaian Kegiatan yang Dijalani Jokowi dan Iriana

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 08:50 WIB

'Kelihatan Tunduk Pada Parpol Lain' PKS Sentil Jokowi Hobi Reshuffle Gegara Tak Mampu Pilih Menteri

'Kelihatan Tunduk Pada Parpol Lain' PKS Sentil Jokowi Hobi Reshuffle Gegara Tak Mampu Pilih Menteri

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 08:13 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB