Sudah Akhir Tahun 2022, Kasus Tragedi Kanjuruhan Belum Tuntas, Penyidikan Masih Dilakukan

Agatha Vidya Nariswari

Sabtu, 31 Desember 2022 | 10:55 WIB
Sudah Akhir Tahun 2022, Kasus Tragedi Kanjuruhan Belum Tuntas, Penyidikan Masih Dilakukan
Sejumlah warga dan suporter Arema FC (Aremania) membawa spanduk dan poster saat unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/10/2022). Mereka menuntut keadilan dalam tragedi Kanjuruhan. [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym].

Suara.com - Berdasarkan analisis dan evaluasi kinerja tahun 2022, Polda Jawa Timur menyatakan bahwa penanganan kasus tragedi Kanjuruhan belum tuntas. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengaku bahwa kasus tersebut menjadi kasus yang menonjol di antara perkara-perkara lain yang terjadi di sepanjang 2022.

"Khususnya untuk kasus Kanjuruhan, penyidikan masih berlanjut," kata Kapolda Irjen Pol. Toni Harmanto pada Sabtu (31/12/2022).

Seperti diketahui, penyidik Polda Jatim sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter di akhir laga antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.

Keenam tersangka tersebut masing-masing adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor (Polres) Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo, Komandan Kompi III Brigadir Mobil (Brimob) Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hasdarmawan, dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Berkas perkara keenam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Namun, hanya lima tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua.

Namun, ada satu tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap. Berkas dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi.

Berkas perkara itu atas nama tersangka eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita yang pada akhirnya dibebaskan karena masa penahanannya telah habis pada 21 Desember lalu.

Kapolda Jatim memastikan bahwa penyidikan perkara kasus tragedi Kanjuruhan dengan tersangka eks Dirut PT LIB masih berlanjut.

baca juga

"Penyidikannya tidak berhenti. Dalam artian masih dikembalikan kepada kami untuk dilengkapi. Jadi, tentunya kami juga akan memastikan lagi penyidikan berdasarkan penjelasan-penjelasan yang disampaikan oleh jaksa sehingga bisa dikirimkan lagi ke kejaksaan," ujarnya. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Peristiwa Besar Menggegerkan Jatim Menjelang Akhir Tahun 2022

5 Peristiwa Besar Menggegerkan Jatim Menjelang Akhir Tahun 2022

Jatim | Sabtu, 31 Desember 2022 | 09:49 WIB

Tutup Buku 2022 dan Tragedi Kanjuruhan yang Menyisakan Tanda Tanya "?"

Tutup Buku 2022 dan Tragedi Kanjuruhan yang Menyisakan Tanda Tanya "?"

Malang | Sabtu, 31 Desember 2022 | 09:26 WIB

Kasus Kanjuruhan dan Perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar Belum Tuntas, Kapolda Jatim: Penyidikannya Tidak Berhenti!

Kasus Kanjuruhan dan Perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar Belum Tuntas, Kapolda Jatim: Penyidikannya Tidak Berhenti!

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 08:37 WIB

YouTube Rewind Indonesia 2022: Pecah dan Penuh Haru

YouTube Rewind Indonesia 2022: Pecah dan Penuh Haru

Your Say | Sabtu, 31 Desember 2022 | 07:13 WIB

Komnas HAM Tetap Pantau Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan, Pastikan Jawab Rasa Keadilan Korban

Komnas HAM Tetap Pantau Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan, Pastikan Jawab Rasa Keadilan Korban

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 15:37 WIB

Terkini

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

×