Aturan Pesangon di Perppu Cipta Kerja: Besaran, Jenjang Kerja hingga Uang Penghargaan PHK

Rifan Aditya

Selasa, 03 Januari 2023 | 20:09 WIB
Aturan Pesangon di Perppu Cipta Kerja: Besaran, Jenjang Kerja hingga Uang Penghargaan PHK
Aturan Pesangon di Perppu Cipta Kerja - Ilustrasi pekerja (pixabay.com)

Suara.com - Perppu Cipta Kerja jadi pembahasan hangat saat ini. Poin yang jadi perhatian utama ialah aturan pesangon di Perppu Cipta Kerja.

Seperti apa aturan pesangon di Perppu Cipta Kerja? Mengapa kebijakan ini dipermasalahkan? Salah satu tokoh politik yang tidak setuju dengan Perppu Cipta Kerja adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini pun ikut memberikan pendapatnya, yang dapat disimak  melalui akun twitter @AgusYudhoyono.

Ia berkata, "Perppu No.2/2022 ttg Cipta Kerja ini tdk sesuai dg Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yg menghendaki pelibatan masy dlm proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masy sipil jg mengeluhkan terbatasnya akses thdp materi UU selama proses revisi."

AHY melanjutkan dalam thread panjangnya sebagai berikut: 

"Artinya, keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adl kelanjutan dr proses legislasi yg tdk aspiratif & tdk partisipatif. Lagi2, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk utk melayani kepentingan rakyat, bukan utk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan mslh dgn masalah..."

"Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke daam lubang yang sama."

Kenapa begitu gaduh berkaitan dengan adanya Perppu Cipta Kerja ini? Mari kita tilik dari segi aturan pesangon di Perppu Cipta Kerja berikut ini. 

Besaran pesangon 

baca juga

Aturan pesangon yang dimuat dalam Pasal 156 ayat (2) Perppu Cipta Kerja dikutip dari berbagai sumber, adalah sebagai berikut:

  1. Karyawan kena PHK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Karyawan kena PHK masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 2 (dua) bulan upah.
  3. Karyawan kena PHK masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 3 (tiga) bulan upah.
  4. Karyawan kena PHK masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 4 (empat) bulan upah.
  5. Karyawan kena PHK masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 5 (lima) bulan upah.
  6. Karyawan kena PHK masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 6 (enam) bulan upah.
  7. Karyawan kena PHK masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 7 (tujuh) bulan upah.
  8. Karyawan kena PHK masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 8 (delapan) bulan upah.
  9. Karyawan kena PHK masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, berhak mendapatkan uang sebesar 9 (sembilan) bulan upah.

Uang penghargaan 

Selain pesangon, poin lain yang jadi perhatian adalah pemberian uang penghargaan terhadap masa kerja karyawan mengabdi bekerja di suatu perusahaan sebelum kena PHK.

Aturan yang membahas uang penghargaan sesuai masa  kerja terdapat dalam ayat (3) Pasal 156. Tertulis, besaran uang masa kerja adalah sebagai berikut: 

  1. Karyawan kena PHK masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 2 (dua) bulan upah.
  2. Karyawan kena PHK masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 3 (tiga) bulan upah.
  3. Karyawan kena PHK masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 4 (empat) bulan upah.
  4. Karyawan kena PHK masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 5 (lima) bulan upah.
  5. Karyawan kena PHK masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 6 (enam) bulan upah;
  6. Karyawan kena PHK masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 7 (tujuh) bulan upah;
  7. Karyawan kena PHK masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 8 (delapan) bulan upah;
  8. Karyawan kena PHK masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, berhak mendapatkan uang sebesar 10 (sepuluh) bulan upah.

Demikian informasi tentang aturan pesangon di Perppu Cipta Kerja. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AHY Sebut Perppu Cipta Kerja Cuma Untungkan Elite, Denny Siregar Nyinyir: Gue Nggak Yakin Doi Baca Perppu-nya

AHY Sebut Perppu Cipta Kerja Cuma Untungkan Elite, Denny Siregar Nyinyir: Gue Nggak Yakin Doi Baca Perppu-nya

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 18:30 WIB

Perppu Cipta Kerja Timbulkan Semakin Banyak Pertanyaan Investor dan Publik

Perppu Cipta Kerja Timbulkan Semakin Banyak Pertanyaan Investor dan Publik

Tantrum | Selasa, 03 Januari 2023 | 17:36 WIB

Tak Risau Perppu Cipta Kerja Dikritik Habis-habisan, Mahfud MD: Saya Senang, Artinya Demokrasi Hidup

Tak Risau Perppu Cipta Kerja Dikritik Habis-habisan, Mahfud MD: Saya Senang, Artinya Demokrasi Hidup

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 18:22 WIB

'Ada Tekanan Oligarki' Diduga Jadi Alasan Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja

'Ada Tekanan Oligarki' Diduga Jadi Alasan Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 15:58 WIB

Terkini

Akhiri Banjir Seatap, Kemanggisan Kini Ditata: Jalan Inspeksi Harus Bebas Bangunan Liar!

Akhiri Banjir Seatap, Kemanggisan Kini Ditata: Jalan Inspeksi Harus Bebas Bangunan Liar!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:43 WIB

Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK

Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:38 WIB

11 Rusun Baru Akan Dibangun di Jakarta, Termasuk Marunda dan Rorotan

11 Rusun Baru Akan Dibangun di Jakarta, Termasuk Marunda dan Rorotan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:38 WIB

'Kenapa Bisa Bikin Lirik Begitu?' DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta Tak Sensitif Perempuan!

'Kenapa Bisa Bikin Lirik Begitu?' DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta Tak Sensitif Perempuan!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:33 WIB

Mengapa Masa Depan Kendaraan Listrik Mungkin Tak Lagi Bergantung pada Nikel?

Mengapa Masa Depan Kendaraan Listrik Mungkin Tak Lagi Bergantung pada Nikel?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:30 WIB

7 Gubernur Berganti, Proyek Jalan Tembus Pasar Minggu-BIN Masih Tersandera Pembebasan Lahan

7 Gubernur Berganti, Proyek Jalan Tembus Pasar Minggu-BIN Masih Tersandera Pembebasan Lahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:25 WIB

Selat Hormuz Sudah Dibuka, Kok Harga BBM Belum Turun? Ini Penjelasan Ekonom

Selat Hormuz Sudah Dibuka, Kok Harga BBM Belum Turun? Ini Penjelasan Ekonom

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:15 WIB

Puan Tegaskan PDIP Bukan Partai Abu-abu! Senyum Saan Mustopa dan Cucun Jadi Soroton

Puan Tegaskan PDIP Bukan Partai Abu-abu! Senyum Saan Mustopa dan Cucun Jadi Soroton

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:08 WIB

Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya Sudah Jadi Masalah Nasional

Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya Sudah Jadi Masalah Nasional

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:05 WIB

Bukan Ajang Bagi-bagi Kursi, Puan: Jabatan Komisaris BUMN Harus Profesional dan Kompeten!

Bukan Ajang Bagi-bagi Kursi, Puan: Jabatan Komisaris BUMN Harus Profesional dan Kompeten!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:53 WIB

×