Minta Maaf ke Ahli Waris Lion Air JT 610, Eks Presiden ACT Ahyudin: Semoga Allah Ampuni Dosa Saya

Selasa, 03 Januari 2023 | 22:25 WIB
Minta Maaf ke Ahli Waris Lion Air JT 610, Eks Presiden ACT Ahyudin: Semoga Allah Ampuni Dosa Saya
Mantan Presiden ACT Ahyudin hadir secara virtual saat membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/1/2023). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Suara.com - Mantan presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menyampaikan permintaan maaf terkait kasus penyelewengan dana hibah Lion Air JT 610 senilai Rp117 miliar.

Permintaan maaf itu ditujukan untuk seluruh rakyat Indonesia dan pemerintah usai hebohnya kasus tersebut.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Republik Indonesia, segenap instansi atas mungkin kesalahan, kekurangan, yang saya laporkan selama saya memimpin ini," kata Ahyudin yang hadir secara virtual saat membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

"Kemudian, saya memohon maaf kepada masyarakat secara luas atas situasi yang terjadi belakangan ini," sambungnya.

Dia juga meminta maaf kepada para ahli waris Lion Air JT 610. Ahyudin berharap, Tuhan Yang Maha Esa mengampuni dosanya.

"Secara khusus selama saya memimpin lembaga ini, juga saya memohon maaf kepada para donatur, karyawan, pimpinan ACT, Kemudian saya memohon maaf kepada para ahli waris. Semoga Allah SWT mengampuni dosa saya," jelasnya.

Dituntut Empat Tahun Bui

Sebelumnya diberitakan, Ahyudin dituntut 4 tahun penjara terkait kasus penyelewengan dana hibah korban Lion Air JT 610 senilai Rp117 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Klaim Tak Bersalah dan Minta Dibebaskan dalam Kasus Penyelewengan Dana Hibah Lion Air JT 610

Selain Ahyudin, jaksa juga membacakan amar tuntutan dua terdakwa lainnya yakni Ibnu Khajar selaku eks Presiden ACT periode 2019-2022 dan Hariyana sebagai Senior Vice President ACT. Keduanya juga dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ibnu Khajar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hariyana, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI