Hukuman Telak Bagi Pemulung Penculik Malika: Iwan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Bui

Rabu, 04 Januari 2023 | 14:43 WIB
Hukuman Telak Bagi Pemulung Penculik Malika: Iwan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Bui
Hukuman Telak Bagi Pemulung Penculik Malika: Iwan Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 15 Tahun Bui. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Biaya Korban Ditanggung Polri

Sebelumnya Polri mengklaim akan menanggung seluruh biaya perawatan Malika.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ini berdasar atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hingga kekinian menurut Dedi, Malika masih menjalani perawatan fisik dan psikis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

"Perintah Pak Kapolri langsung diirawat sampai sembuh fisik dan psikisnya. Semua biaya perawatan dibiayai oleh Polri," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (3/1/2022).

Di sisi lain, Dedi memastikan kasus penculikan yang tengah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat ini akan diusut hingga tuntas. Malika juga akan dikembalikan ke orang tuanya setelah kondisinya dipastikan sehat. 

"Setelah nanti assesmen dari tim dokter layak dan sehat bisa dikembalikan ke orang tua segera nanti dikoordinasikan dikomunikasikan ke orang tua," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI