Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan? Simak Penjelasannya Berikut ini

Aulia Hafisa Suara.Com
Sabtu, 07 Januari 2023 | 18:59 WIB
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan? Simak Penjelasannya Berikut ini
Ilustrasi pajak penghasilan - cara menghitung pajak penghasilan (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PKP kisaran Rp250.000.000 -- Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak 25%

PKP dengan besaran di atas Rp500.000.000 dikenaikan tarif pajak 30%

Untuk mendapatkan perhitungan pajak penghasilan yakni hasil PKP dikalikan persentase yang sesuai ketentuan. Dari perkalian tersebut akan memperoleh hasil PPh yang wajib untuk dibayarkan selama periode setahun. 

Demikian ulasan mengenai cara menghitung pajak penghasilan yang penting untuk diketahui, terutama bagu orang-orang yang telah memiliki penghasilan. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI