7 Fakta Mantan Kepala Sekolah di Gresik Pukuli Belasan Siswi, Perkara Jajan di Luar Kantin

Minggu, 08 Januari 2023 | 16:21 WIB
7 Fakta Mantan Kepala Sekolah di Gresik Pukuli Belasan Siswi, Perkara Jajan di Luar Kantin
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima menyatakan fakta baru terkait pemeriksaan kasus ini. Korban dalam insiden pemukulan ini bertambah yang sebelumnya 15 menjadi 19 orang siswi.

6. Tidak Ada Pencabulan

Insiden ini diduga tidak terjadi pencabulan. Hal itu selaras dengan pernyataan Kapolres Gresik yang telah melakukan proses penyelidikan.

Sebelumnya, muncul tuduhan adanya pelecehan seksual yang dilakukan tersangka terhadap korban. Namun, korban tidak melaporkan hal itu dan pernyataannya pun membuktikan tidak ada pelecehan seksual.

7. Libatkan P2TP2A dan Psikolog

Kasat Reskrim Polres Gresik menambahkan kepolisian melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)dan Psikolog untuk mendampingi keluarga dan korban. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak khususnya di sektor pendidikan.

Atas insiden itu, pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 3,5 tahun.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Baca Juga: Asyik Main di Lapangan, Pelajar MTS Palembang Tewas Tertembak Peluru Nyasar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI