'Udah Gila Pemerintah' Politikus Demokrat Keras Kritisi Kebijakan Jalan Berbayar di DKI Jakarta

Selasa, 10 Januari 2023 | 07:54 WIB
'Udah Gila Pemerintah' Politikus Demokrat Keras Kritisi Kebijakan Jalan Berbayar di DKI Jakarta
Ilustrasi jalanan jakarta

Suara.com - Sejumlah ruas jalanan di DKI Jakarta bakal diberlakukan berjalan. Pasalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan.

Penerapan kebijakan ini diharapkan bisa menekan kemacetan dan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum. Kebijakan tersebut tentu mengundang berbagai reaksi, salah satunya dari politikus Partai Demokrat Cipta Panca Laksana.

Panca melalui akun Twitternya mengkritisi kebijakan pemerintah tersebut.

"Udah gila pemerintah. Hilang akal urus negara, rakyat yang dikorbanin," tulis Panca pada Selasa (10/1/2023).

Cuitan Cipta Panca (twitter.com/panca66)
Cuitan Cipta Panca (twitter.com/panca66)

Cuitan Panca tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

"Rakyatnya yang mengorbankan diri, memilih pemerintah sama mereka orang," komentar warganet.

"Sekarang yang jadi korban pemilik mobil, kalau petani sering jadi jadi korban, musim panen harga murah karena dibanjiri produk impor," imbuh warganet lain.

"Bayar lagi, lantas pajak kendaraan yang dibayar setiap tahun dipakai untuk apa," tulis warganet di kolom komentar.

Aturan jalan berbayar atau ERP tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. ERP yang bakal diterapkan di Jakarta ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Truk Sedot WC Buang Tinja di Dukuh Atas, DLH DKI: Pelaku Sedang Diburu

Jalanan Jakarta
Jalanan Jakarta

- Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.

- Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur.

- Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.

- Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.

Dalam draf tersebut juga diatur waktu pemberlakuan jalan berbayar diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Dijelaskan juga, dalam hal keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI