Daftar Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang Diakui Jokowi: Tragedi 1965 hingga Peristiwa Wamena

Rabu, 11 Januari 2023 | 14:51 WIB
Daftar Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang Diakui Jokowi: Tragedi 1965 hingga Peristiwa Wamena
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). (YouTube Sekretariat Presiden)

Suara.com - Presiden Joko Widodo mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lampau. Ia mengungkapkan penyesalannya melalui laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang dibuat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat," kata Jokowi dalam siaran pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1/2023).

Lantas, apa saja 12 peristiwa pelanggaran berat HAM yang dimaksud? Berikut daftarnya.

1. Tragedi 1965-1966

Pada tahun 1965-1966, terjadi pelanggaran berat HAM terhadap mereka yang dituduh sebagai anggota PKI. Akibatnya, setengah juta orang ditangkap, ditahan, disiksa, diperkosa, dibunuh, dan lain sebagainya. Beberapa sejarawan setuju bahwa banyak nyawa yang dibantai saat itu.

Tak hanya itu, keluarga korban yang dituduh komunis juga mengalami diskriminasi. Mereka dikucilkan dari lingkungan sekitar hingga merasa kesulitan menjalani hidup yang layak. Bahkan, untuk melanjutkan pendidikan atau pekerjaan terasa sulit.

2. Penembakan Misterius 1983-1985

Penembakan Misterius atau dikenal dengan nama Petrus, merupakan peristiwa yang berlangsung pada zaman orde baru. Tepatnya pada tahun 1983 hingga 1985 dengan tujuan menangani berbagai kasus kejahatan yang ramai terjadi saat itu.

Petrus termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat. Sebab, operasi ini telah menghilangkan nyawa serta adanya penyiksaan tanpa proses pengadilan. Lalu, korbannya yang disebut mencapai tiga ribu, terdiri dari preman, penjahat, residivis, dan ada pula yang disebutkan salah target.

Baca Juga: Diejek Tukang Andong, Jokowi Kasih Balasan Pedih ke Prabowo dengan Kirab Andong Usai Menangi Pilpres 2014

3. Peristiwa Talangsari 1989

Peristiwa Talangsari 1989 merupakan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Lampung Timur, pada 7 Februari 1989. Hal ini terjadi karena adanya penerapan asas tunggal Pancasila di era Orde Baru.

Kala itu, pemerintah, polisi, dan organisasi militer menyerang masyarakat sipil. Menurut catatan Komnas HAM, ada 130 orang tewas, 77 orang diusir, 53 orang haknya dirampas, dan 46 orang disiksa. Namun, terkait jumlah korban hingga kini disebut masih belum pasti.

4. Peristiwa Rumah Geudong

Peristiwa Rumah Geudong merupakan aksi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan oleh aparat TNI. Tragedi ini terjadi selama masa konflik Aceh (1989-1998) di rumah tradisional di Desa Bili, Kabupaten Pidie, Aceh yang dijadikan markas TNI.

Di sana, aparat TNI mengawasi masyarakat dan memburu pasukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Saat menjalankan operasi itu, tak sedikit dari mereka yang melakukan tindak kekerasan. Lalu, pada 20 Agustus 1998, Rumah Geudong dibakar massa.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI