Bareskrim Polri Tetapkan Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan Tersangka Korupsi Pembelian Tanah di Cakung

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 13 Januari 2023 | 15:33 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan Tersangka Korupsi Pembelian Tanah di Cakung
Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles saat menjalani sidang. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun anggaran 2018 -2019.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan kasus ini terungkap berdasar adanya laporan Nomor: LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, pada 23 Maret 2021 lalu. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp155,4 miliar.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, laporan hasil audit penghitungan keuangan negara, dan hasil gelar perkara, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan selaku eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka," kata Cahyono kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).

Sebagaimana diketahui, Jaksa Ekskutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeksekusi Yoory yang berstatus terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Yoory dijerat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur, untuk proyek rumah DP 0 persen.

Eksekusi terpidana Yoory dilakukan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 lalu yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana Yoory Corneles akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I A sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Ali Fikri ketika itu menyebut Yoory akan mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, sesuai putusan pengadilan selama enam tahun dan enam bulan penjara.

"Dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya," ucap Ali.

baca juga

Selain dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Yorry juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp500 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lukas Enembe Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK Setelah Diperiksa 5 Jam

Lukas Enembe Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK Setelah Diperiksa 5 Jam

Video | Jum'at, 13 Januari 2023 | 01:10 WIB

Dinyatakan Sehat, Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan di KPK Pakai Kursi Roda

Dinyatakan Sehat, Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan di KPK Pakai Kursi Roda

Foto | Kamis, 12 Januari 2023 | 18:48 WIB

Dinyatakan Dokter Sehat, Lukas Enembe Digelandang ke KPK dengan Pengawalan Brimob Bersenjata Lengkap

Dinyatakan Dokter Sehat, Lukas Enembe Digelandang ke KPK dengan Pengawalan Brimob Bersenjata Lengkap

News | Kamis, 12 Januari 2023 | 18:14 WIB

Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Korupsi Asabri

Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Korupsi Asabri

Foto | Kamis, 12 Januari 2023 | 16:14 WIB

Penyelidikan 2 Kasus Korupsi di Bontang Dihentikan Polisi, Akademisi: Aturan yang Digunakan Apa?

Penyelidikan 2 Kasus Korupsi di Bontang Dihentikan Polisi, Akademisi: Aturan yang Digunakan Apa?

Kaltim | Kamis, 12 Januari 2023 | 16:00 WIB

Firli Bahuri Ungkap Kronologi Penangkapan Lukas Enembe

Firli Bahuri Ungkap Kronologi Penangkapan Lukas Enembe

Video | Kamis, 12 Januari 2023 | 11:40 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×