Heboh Remaja Ponorogo Minta Dispensasi Nikah di Bawah Umur, Ini Aturan dalam UU Perkawinan 2019

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 14 Januari 2023 | 19:10 WIB
Heboh Remaja Ponorogo Minta Dispensasi Nikah di Bawah Umur, Ini Aturan dalam UU Perkawinan 2019
Ilustrasi pernikahan (Freepik.com/bristekjegor)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:

  • isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  • isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  • isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Pasal 5

Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
  • adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan- keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
  • adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri- isteri dan anak-anak mereka.

Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

BAB II

SYARAT-SYARAT PERKAWINAN

Pasal 6

Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

Baca Juga: Fakta-fakta Ratusan Remaja Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Usia 15 Tahun Minta Dispensasi ke Pengadilan Agama

Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI