Sangar saat Sidang Tapi Cuma Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Jaksa Dituding Coreng Citra Hukum

Farah Nabilla

Rabu, 18 Januari 2023 | 15:15 WIB
Sangar saat Sidang Tapi Cuma Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Jaksa Dituding Coreng Citra Hukum
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengenai tuntutan ini, pegiat media sosial Jhon Sitorus menyoroti kinerja jaksa.

Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

JPU mengatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jhon Sitorus menilai tuntutan itu mempermalukan wajah peradilan di Indonesia.

"Cuma 8 tahun? JPU makin mempermalukan wajah peradilan. Padahal mengenakan pasal 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat 1. Putri Candrawathi juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Putri juga tidak memiliki alasan pemaaf dan pembenar. Ada apa ini?" cuit Jhon Sitoris dalam akunnya @Miduk17, Rabu (18/1/2023).

Meski baru tuntutan dan belum jatuh vonis, Jhon menilai bahwa keputusan ini memperburuk citra hukum Indonesia.

"Lagi-lagi, dunia hukum kita makin tercoreng citranya. Betul bahwa ini masih tuntutan, belum putusan. Tetapi, dibalik masker wajah Putri Candrawathi tertawa lebar. Semuanya masuk dalam pusaran skenario yang diciptakan dari awal," tuding Jhon Sitorus.

Tak hanya itu, Jhon Sitorus juga menuding kinerja jaksa tak maksimal. Padahal selama persidangan penyelidikan jaksa begitu keras terhadap Putri Candrawathi.

baca juga

"Jaksa Penuntut Umum terlihat begitu sangar pada saat awal persidangan. Begitu pembacaan tuntutan, melempem bagai kerupuk basi," tuduh Jhon Sitorus.

"Kalian pengecut, nyali kalian ciut di depan Putri Candrawathi. Kalian bukanlah representasi dari penegakan hukum positif," imbuh Jhon Sitorus.

Keluarga Brigadir J Kecewa

Salah satu kekecewaan itu disampaikan oleh Martin Lukas, kuasa hukum keluarga Yosua yang turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Bagi dia, tuntutan rendah itu juga mengecewakan keluarga korban.

"Saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa apalagi kalau saya harus berbicara mewakili klien kami dalam hal ini adalah keluarga korban. Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi 8 tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban," kata Martin.

Martin berujar, Putri besikap aktif dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Kadiv Propam di Komplek Polri, Duren Tiga, Juli 2022 lalu.

Misalnya kata dia, Putri memanggil Kuat ke lantai tiga rumah di Jalan Saguling hingga menggiring Yosua ke rumah dinas.

"Ibu ini juga yang menggiring almarhum ke Duren Tiga. Padahal katanya diperkosa. Kan aneh orang diperkosa kok mau isoman bareng. Ibu ini juga sudah mempersiapkan untuk ganti pakaian pada saat penembakan. Jadi kalau dibilang ibu ini tidak ingin Yosua mati, itu bohong," beber Martin.

Atas kekecewaan itu, Martin menyebut agar istri Ferdy Sambo itu dibebaskan saja.

"Ini kejahatan serius. Negara harus menghukum berat. Ini apa-apaan, kalau menurut saya bebaskan saja lah!"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Bebaskan Saja!' Pengacara Yosua Hutabarat Muntab Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara

'Bebaskan Saja!' Pengacara Yosua Hutabarat Muntab Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara

Metro | Rabu, 18 Januari 2023 | 15:06 WIB

Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Sedih

Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Sedih

Moots | Rabu, 18 Januari 2023 | 15:00 WIB

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal Meringankannya karena Berlaku Sopan di Persidangan

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal Meringankannya karena Berlaku Sopan di Persidangan

Moots | Rabu, 18 Januari 2023 | 14:40 WIB

JPU Sebut Putri Candrawathi Sengaja Ganti Baju Seksi Demi Skenario Pelecehan Seksual, Begini Respons Pengacara

JPU Sebut Putri Candrawathi Sengaja Ganti Baju Seksi Demi Skenario Pelecehan Seksual, Begini Respons Pengacara

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 14:30 WIB

Pengunjung Sidang Kecewa saat Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara

Pengunjung Sidang Kecewa saat Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara

Video | Rabu, 18 Januari 2023 | 14:00 WIB

Majelis Hakim Akan Keluarkan Penetapan Atas Permohonan Pendampingan Psikolog untuk Putri Candrawathi

Majelis Hakim Akan Keluarkan Penetapan Atas Permohonan Pendampingan Psikolog untuk Putri Candrawathi

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 14:15 WIB

'Memang Jodoh dengan Kuat Maruf!' Kekecewaan Ibu Yosua Ketahui Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

'Memang Jodoh dengan Kuat Maruf!' Kekecewaan Ibu Yosua Ketahui Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

Metro | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:58 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×