Lagi-lagi terhenti di tengah jalan
Meski telah sempat bertemu dengan titik terang, kasus pemerkosaan di lingkup Kemenkop UKM tersebut kembali terkubur dalam-dalam usai gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tiga pelaku disetujui oleh Pengadilan Negeri Bogor.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari para pemohon. Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813 b/III/RES 1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” bunyi putusan sebagaimana yang diperoleh dari SIPP PN Bogor.
Kontributor : Armand Ilham