Kecewa dengan JPU, Ini Deretan Pihak yang Tak Terima Bharada E Dituntut 12 Tahun

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 19 Januari 2023 | 11:42 WIB
Kecewa dengan JPU, Ini Deretan Pihak yang Tak Terima Bharada E Dituntut 12 Tahun
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tuntutan hukum terhadap Richard Eliezer atau harada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengejutkan banyak pihak.

Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Bharada E dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.  Tuntutan itu lalu disayangkan oleh sejumlah pihak.

Tuntutan itu diberikan JPU dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).

Tak sedikit menyatakan tuntutan tersebut tidak adil, sebab selama ini Bharada E telah berusaha jujur untuk membuka kasus ini jadi benderang. Warganet di media sosial pun sempat bereaksi dan ikut menyayangkan tuntutan tersebut, hingga nama Richard Eliezer sempat trending di Twitter pada Rabu malam.

Lantas siapa saja pihak-pihak yang menyayangkan tuntutan terhadap Bharada E itu? Berikut ulasannya.

Kuasa hukum Bharada E

Pihak yang paling menentang tuntutan JPU terhadap Bharada E adalah kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

Menurut Ronny, dengan tuntutan itu, JPU seakan tidak menganggap status justice collaborator yang dimiliki kliennya.

Padahal dengan status tersebut, Bharada E telah menyatakan siap bekerja sama untuk membongkar kasus yang telah bergulir lebih dari 6 bulan ini.

Ronny menambahkan, selama ini kliennya sudah konsisten untuk mengungkap perkara ini dengan rinci, termasuk mengenai rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

"Kami melihat perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten ketika dia berani mengambil sikap, berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan," ujar Ronny kepada awak media.

Kamaruddin Simanjuntak

Tak hanya kuasa hukum Bharada E, Kamarussin Simanjuntak sebagai kuasa hukum keluarga  Brigadir J juga menyayangkan tuntutan JPU terhadap Bharada E.

Dengan tegas ia menyatakan, tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada E sangat tidak memenuhi rasa keadilan, sebab ia merupakan perwira polisi dengan pangkat terendah yang tidak memiliki kuasa untuk menolak perintah Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal.

“Bharada Richard Eliezer itu pangkat terendah diperintah oleh pangkat tertinggi di Divisi Propam yakni Kadiv Propam, apa ada power Bharada untuk menolak perintah Jenderal? Kan Enggak ada," jelas Kamaruddin ketika ditemui media di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023).

Karena itulah Kamaruddin menilai tuntutan terhadap Bharada E terlampau tinggi. Menurut dia, Bharada E layak mendapatkan tuntutan yang jauh lebih ringan.

"Bharada E pun juga sudah meminta maaf dan menyesali bahwa dia melakukan itu di luar kemampuan dia, harusnya tuntutan dia (Bharada E) itu di bawah lima tahun misalnya dua atau tiga tahun," ujarnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

LPSK juga menjadi salah satu oihak yang menyatakan kecewa terhadap tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E.

Senada dengan Ronny Talapessy, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias juga mengatakan, tuntutan hukum tersebut seakan tidak menganggap status justice collaborator yang disandang Bharada E.

Terlebih, lanjut Susilaningtias, ststus justice collaborator yang dimiliki Bharada E juga merupakan rekomendasi dari LPSK.

"Kami sangat menyesalkan ini memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan," kata Susi saat ditemui awak media usai persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Mantan anggota DPR Akbar Faisal

Tak hanya praktisi hukum saja yang gemas dengan tuntutan JPU terhadap Bharada E. Politikus yang juga mantan anggota DPR RI Akbar Faisal juga iku angkat bicara.

Melalui akun Twitter pribadinya @akbarfaisal68 ia mengungkapkan kekecewaannya dan menyebut pengakuan Bharada E di muka persidangan harusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus pembunuhan berencana yang diotaki oleh Ferdy Sambo itu.

"Yth.Pak Jaksa Agung, Terdakwa Richard Eliezer yang pengakuannya jd pintu masuk terbongkarnya kasus ini koq dituntut 12 thn? Tp PC, RR dan KM hny 8 thn. Makna Justice Collaboratornya dimana? Saya mewakili pertanyaan dan kekecewaan byk org Pak," tulis Akbar.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun tapi Richard Eliezer sampai 12 Tahun, Ternyata Gegara Jenis Kelamin?

Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun tapi Richard Eliezer sampai 12 Tahun, Ternyata Gegara Jenis Kelamin?

| Kamis, 19 Januari 2023 | 10:50 WIB

Curiga Ferdy Sambo Kalah Adu Mekanik dengan Istri, Pengamat: PC Cari Pelampiasan, tapi

Curiga Ferdy Sambo Kalah Adu Mekanik dengan Istri, Pengamat: PC Cari Pelampiasan, tapi

| Kamis, 19 Januari 2023 | 11:15 WIB

Berbelit-belit Dan Tak Menyesal, Putri Candrawathi 'Cuma' Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Yosua: Suka Merekalah

Berbelit-belit Dan Tak Menyesal, Putri Candrawathi 'Cuma' Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Yosua: Suka Merekalah

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 11:15 WIB

'Ferdy Sambo Tak Mampu Puaskan Putri Candrawathi', Begini Dugaan Pengamat Politik Jhon Sitorus

'Ferdy Sambo Tak Mampu Puaskan Putri Candrawathi', Begini Dugaan Pengamat Politik Jhon Sitorus

Your Say | Kamis, 19 Januari 2023 | 10:46 WIB

Keluarga Brigadir J Minta Tuntutan Bharada E Diringankan, Tapi Berharap Putri Candrawathi Dapat Hukuman Mati

Keluarga Brigadir J Minta Tuntutan Bharada E Diringankan, Tapi Berharap Putri Candrawathi Dapat Hukuman Mati

| Kamis, 19 Januari 2023 | 10:25 WIB

Emosional, Pakar Mikro Ekspresi Sebut Jaksa Berat Hati saat Bacakan Tuntutan Bharada E: Sedih dan Usap Mata

Emosional, Pakar Mikro Ekspresi Sebut Jaksa Berat Hati saat Bacakan Tuntutan Bharada E: Sedih dan Usap Mata

| Kamis, 19 Januari 2023 | 10:06 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun Penjara, Langsung Disorakin Pengunjung Sidang

JPU Bacakan Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun Penjara, Langsung Disorakin Pengunjung Sidang

| Kamis, 19 Januari 2023 | 09:29 WIB

Debat Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Apa Sih Bedanya dengan Hukuman Mati?

Debat Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Apa Sih Bedanya dengan Hukuman Mati?

Lifestyle | Kamis, 19 Januari 2023 | 11:30 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB