3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah dilakukannya penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK di hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
5. Menindaklanjuti dengan segera adanya temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan atau Desa
6. Membantu tugas PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali penghitungan suara
7. Melaksanakan kewajiban lain yang telah diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian tadi ulasan mengenai besaran gaji PPS Pemilu 2024 serta perbandingannya dengan pemilu sebelumnya mulai dari gaji, beben kerja, hingga tunjangan atau fasilitas. Semoga menambah wawasan Anda!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari