Pada tahun 2018, tepatnya bulan Juni, Wali Kota Samanhudi Anwar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas dugaan kasus suap (gratifikasi) proyek pembangunan sekolah.
Di tahun 2019, pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Samanhudi terbukti menerima suap sebesar RP 1,5 miliar.
Selama menjalani hukumannya, Samanhudi sempat dipindahkan ke Lapas Blitar. Namun, menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) Blitar, Samanhudi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Sragen, di Jawa Tengah.
4. Diduga Dalang Kasus Perampokan Rumah Wali Kota Blitar
Terbaru, pada tanggal 27 Januari 2023, Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Toni Hermanto, dalam kasus perampokan Wali Kota Blitar tersebut, Samanhudi berperan membocorkan denah rumah dinas Wali Kota Blitar dan juga lokasi penyimpanan uang kepada pelaku perampokan yang dikenalnya pada saat sama-sama mendekam di Lapas Sragen.
Samanhudi Anwar ditangkap di sebuah tempat olahraga, tanpa adanya perlawanan.
Atas tindakannya tersebut, Samanhudi Anwar terancam Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Segini Harta Samanhudi: Eks Kader PDIP yang Rampok Rumah Walkot Blitar dan Jadi Napi Suap