Apa itu Amicus Curiae yang Dikirim Masyarakat untuk Lindungi Richard Eliezer?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Senin, 30 Januari 2023 | 17:56 WIB
Apa itu Amicus Curiae yang Dikirim Masyarakat untuk Lindungi Richard Eliezer?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Amicus Curiae dikirimkan oleh kelompok masyarakat sipil yang terdiri atas Institute Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET, dan ELSAM. Amicus curiae itu dikirimkan kepada Majelis Hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Pengiriman amicus curiae ini dilakukan untuk melindungi Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator. Hakim pN Jaksel pun diminta mempertimbangkan Bharada E agar menjadi justice collaborator sebelum memberikan putusan. Pengiriman itu disampaikan ICJR dkk ke PN Jaksel.

Berkenaan dengan hal itu, berikut penjelasan apa itu amicus curiae yang dikirimkan untuk Bharada E.

Arti Amicus Curiae

Amicus curiae adalah sahabat pengadilan. Secara umum, amicus curiae adalah konsep hukum yang memungkinkan para pihak ketiga, yakni orang yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara itu memberikan pendapat hukum kepada pengadilan.

Pendapat yang disampaikan itu hanya bersifat opini, bukan sebuah perlawanan. Konsep ini di Indonesia dilakukan dengan dua bentuk, yakni lisan dan tertulis.

Mahkamah Agung tak mengatur tentang adanya amicus curiae. Namun, konsep amicus curiae dapat diterima dan disinggung dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut menyampaikan Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, memahami, mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat.

Berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J, ICJR, PILNET, dan ELSAM menyerahkan amicus curiae agar dapat dijadikan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara. Pihaknya menyinggung Bharada E yang telah dilindungi LPSK, baik dari sisi perlindungan khusus maupun dalam proses hukumnya.

Direktur Institute for Criminal Justice Reform Erasmus Napitupulu mengaku pengiriman amicus curiae sebagai bentuk dukungan terhadap pengadilan. Tujuannya agar pengadilan mampu memberi putusan yang adil sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga Richard Eliezer dianggap sebagai justice collaborator sehingga putusannya paling ringan dari terdakwa lainnya.

Sebelumnya, ICJR menilai hakim dan Jaksa Penuntut Umum telah memperlakukan Bharada E dengan baik selama proses persidangan. LPSK juga diakui telah menjalankan tugasnya dengan baik.

Namun, pada saat JPU memberikan tuntutan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, Erasmus menganggap tuntutan ini tidak konsisten. Pasalnya, tuntutan terhadap Bharada E justru 4 (empat) tahun lebih lama dibanding Putri Candrawathi 8 (delapan) talu, Ricky Rizal (delapan), dan Kuat Ma’ruf 8 (delapan) tahun.

Erasmus menyampaikan seharusnya sanksi yang dijatuhkan ke bharada E lebih ringan. Pasalnya ini penting bagi praktik pengadilan di Indonesia kedepannya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Motif Pelecehan Putri Candrawathi Dipertanyakan, Disebut Memaksakan dan Tidak Ada Bukti

Motif Pelecehan Putri Candrawathi Dipertanyakan, Disebut Memaksakan dan Tidak Ada Bukti

| Senin, 30 Januari 2023 | 17:06 WIB

JPU Minta Hakim Vonis 12 Tahun Penjara dan Abaikan Pledoi Richard Eliezer

JPU Minta Hakim Vonis 12 Tahun Penjara dan Abaikan Pledoi Richard Eliezer

News | Senin, 30 Januari 2023 | 16:52 WIB

Jaksa Akui Dilema Saat Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara di Kasus Brigadir Yosua

Jaksa Akui Dilema Saat Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara di Kasus Brigadir Yosua

News | Senin, 30 Januari 2023 | 16:22 WIB

JPU: Richard Eliezer Tembak Yosua bukan karena Takut dengan Ferdy Sambo

JPU: Richard Eliezer Tembak Yosua bukan karena Takut dengan Ferdy Sambo

| Senin, 30 Januari 2023 | 15:28 WIB

Jaksa Tolak Pembelaan Bharada E, Sebut Kuasa Hukum Keliru

Jaksa Tolak Pembelaan Bharada E, Sebut Kuasa Hukum Keliru

Sulsel | Senin, 30 Januari 2023 | 15:28 WIB

Terkini

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB

Pangkalan AS di Kuwait Dihantam Iran, Taktik dan Jet Tua Jadi Kunci

Pangkalan AS di Kuwait Dihantam Iran, Taktik dan Jet Tua Jadi Kunci

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:00 WIB