Apa itu Amicus Curiae yang Dikirim Masyarakat untuk Lindungi Richard Eliezer?

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 30 Januari 2023 | 17:56 WIB
Apa itu Amicus Curiae yang Dikirim Masyarakat untuk Lindungi Richard Eliezer?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Amicus Curiae dikirimkan oleh kelompok masyarakat sipil yang terdiri atas Institute Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET, dan ELSAM. Amicus curiae itu dikirimkan kepada Majelis Hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Pengiriman amicus curiae ini dilakukan untuk melindungi Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator. Hakim pN Jaksel pun diminta mempertimbangkan Bharada E agar menjadi justice collaborator sebelum memberikan putusan. Pengiriman itu disampaikan ICJR dkk ke PN Jaksel.

Berkenaan dengan hal itu, berikut penjelasan apa itu amicus curiae yang dikirimkan untuk Bharada E.

Arti Amicus Curiae

Amicus curiae adalah sahabat pengadilan. Secara umum, amicus curiae adalah konsep hukum yang memungkinkan para pihak ketiga, yakni orang yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara itu memberikan pendapat hukum kepada pengadilan.

Pendapat yang disampaikan itu hanya bersifat opini, bukan sebuah perlawanan. Konsep ini di Indonesia dilakukan dengan dua bentuk, yakni lisan dan tertulis.

Mahkamah Agung tak mengatur tentang adanya amicus curiae. Namun, konsep amicus curiae dapat diterima dan disinggung dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut menyampaikan Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, memahami, mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat.

Berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J, ICJR, PILNET, dan ELSAM menyerahkan amicus curiae agar dapat dijadikan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara. Pihaknya menyinggung Bharada E yang telah dilindungi LPSK, baik dari sisi perlindungan khusus maupun dalam proses hukumnya.

Direktur Institute for Criminal Justice Reform Erasmus Napitupulu mengaku pengiriman amicus curiae sebagai bentuk dukungan terhadap pengadilan. Tujuannya agar pengadilan mampu memberi putusan yang adil sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga Richard Eliezer dianggap sebagai justice collaborator sehingga putusannya paling ringan dari terdakwa lainnya.

baca juga

Sebelumnya, ICJR menilai hakim dan Jaksa Penuntut Umum telah memperlakukan Bharada E dengan baik selama proses persidangan. LPSK juga diakui telah menjalankan tugasnya dengan baik.

Namun, pada saat JPU memberikan tuntutan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, Erasmus menganggap tuntutan ini tidak konsisten. Pasalnya, tuntutan terhadap Bharada E justru 4 (empat) tahun lebih lama dibanding Putri Candrawathi 8 (delapan) talu, Ricky Rizal (delapan), dan Kuat Ma’ruf 8 (delapan) tahun.

Erasmus menyampaikan seharusnya sanksi yang dijatuhkan ke bharada E lebih ringan. Pasalnya ini penting bagi praktik pengadilan di Indonesia kedepannya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Motif Pelecehan Putri Candrawathi Dipertanyakan, Disebut Memaksakan dan Tidak Ada Bukti

Motif Pelecehan Putri Candrawathi Dipertanyakan, Disebut Memaksakan dan Tidak Ada Bukti

Bandungbarat | Senin, 30 Januari 2023 | 17:06 WIB

JPU Minta Hakim Vonis 12 Tahun Penjara dan Abaikan Pledoi Richard Eliezer

JPU Minta Hakim Vonis 12 Tahun Penjara dan Abaikan Pledoi Richard Eliezer

News | Senin, 30 Januari 2023 | 16:52 WIB

Jaksa Akui Dilema Saat Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara di Kasus Brigadir Yosua

Jaksa Akui Dilema Saat Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara di Kasus Brigadir Yosua

News | Senin, 30 Januari 2023 | 16:22 WIB

JPU: Richard Eliezer Tembak Yosua bukan karena Takut dengan Ferdy Sambo

JPU: Richard Eliezer Tembak Yosua bukan karena Takut dengan Ferdy Sambo

Sumatera | Senin, 30 Januari 2023 | 15:28 WIB

Jaksa Tolak Pembelaan Bharada E, Sebut Kuasa Hukum Keliru

Jaksa Tolak Pembelaan Bharada E, Sebut Kuasa Hukum Keliru

Sulsel | Senin, 30 Januari 2023 | 15:28 WIB

Terkini

Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Daftar Buronan Terorisme Rusia

Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Daftar Buronan Terorisme Rusia

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:10 WIB

4 Gaya OOTD Y2K Chic ala Juun Hearts2Hearts, Manis tapi Tetap Edgy!

4 Gaya OOTD Y2K Chic ala Juun Hearts2Hearts, Manis tapi Tetap Edgy!

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:08 WIB

Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban

Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:07 WIB

Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta

Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta

Jakarta | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:02 WIB

Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur

Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur

Lampung | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:00 WIB

Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian

Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:00 WIB

Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan

Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:57 WIB

Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap

Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap

Batam | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:57 WIB

Kasus Keracunan MBG Disorot, Guru Besar UGM Sebut SPPG Dibebani Produksi Berlebihan

Kasus Keracunan MBG Disorot, Guru Besar UGM Sebut SPPG Dibebani Produksi Berlebihan

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:56 WIB

IHSG Masih Melempem Hari Ini, Saham Prajogo Melesat

IHSG Masih Melempem Hari Ini, Saham Prajogo Melesat

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:48 WIB

×