21 Syarat Adopsi Anak Sah Secara Hukum, Mulai dari Dinas Sosial Hingga Personal

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 01 Februari 2023 | 09:25 WIB
21 Syarat Adopsi Anak Sah Secara Hukum, Mulai dari Dinas Sosial Hingga Personal
Ilustrasi keluarga (Pexels/kelvin malik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

15. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim;

16. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya;

17. Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga COTA;

18. Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada COTA;

19. Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan;

20. Akta Kelahiran Calon Anak Angkat (CAA);

21. Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat;

22. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial Propinsi kepada pengadilan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: CEK FAKTA: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Telantar, Kini Diadopsi Keluarga Brigadir J, Benarkah?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI