Di sisi lain, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, dengan tegas membantah usulan Cak Imin. Ia mengatakan pihaknya masih mendukung adanya Pilgub. Keberadaan gubernur juga menurutnya masih efektif dalam membangun wilayah provinsi.
"Menurut kami sih keberadaan pemerintah provinsi atau gubernur masih sangat berasa dan dibutuhkan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat sekaligus untuk mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan agenda agenda pembangunan pemerintah pusat dan daerah. Dalam hal ini, kabupaten kota," ujar Kamhar kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Ketua DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono juga kontra dengan penghapusan jabatan gubernur. Sebab menurutnya, hal itu hanya akan mengurangi hak rakyat. Ia juga heran dengan usulan Cal Imin, karena Pilgub sendiri sudah diatur dalam undang-undang.
"Masih jauh ya menurut saya, karena mengubah UU itu sebuah tugas yang sangat rumit. Dan ini kan berarti mengurangi hak rakyat. Gimana ceritanya, itu kan ada UU yang mengatur," kata Dave kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti