Kritik dari Para Pakar
Usulan yang dicetuskan oleh Cak Imin juga mendapatkan tanggapan para pakar, baik kepemiluan hingga tata negara.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai bahwa usulan Cak Imin soal penghapusan pemilihan calon gubernur dan jabatan gubernur sulit untuk diwujudkan.
Menurutnya, jabatan gubernur diatur oleh konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, untuk bisa mewujudkan usulan tersebut, konstitusi harus diubah.
Titi menyebut bahwa yang dipersoalkan oleh Cak Imin adalah soal efektivitas kewenangan gubernur, hal tersebut sejatinya berada pada ranah pengaturan di tingkat undang-undang.
Apabila kewenangan gubernur dirasa belum efektif, bisa dilakukan penyesuaian pada level undang-undang untuk menyelaraskannya.
Sementara itu, Pakar otonomi daerah (otda), Djohermansyah Djohan curiga bahwa Cak Imin sebenarnya tidak memahami apa kewenangan dari seorang gubernur.
Djohan menyebut, pada saat memasuki tahun politik, alangkah lebih baik untuk tidak membuat kebijakan yang aneh-aneh. Ia mengingatkan bahwa jabatan gubernur sudah ada sejak dulu.
Indonesia mempunyai daerah besar dan juga daerah kecil. Oleh karenanya perlu memiliki perwakilan di masing-masing daerah.
Di sisi lain, di masing-masing kabupaten, kota, dan provinsi ada juga dewan yang ditempatkan untuk menciptakan adanya demokrasi.
Dengan adanya asas otonomi, ia mengungkap bahwa kabupaten atau kota dan provinsi bisa mengurus urusannya masing-masing.
Oleh karenanya, dipilihlah gubernur, wali kota, hingga bupati di daerah masing-masing secara demokratis untuk bisa mengurus daerahnya masing-masing.
Respons dari Gubernur
Salah satu gubernur yaitu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X turut bicara soal usul dari Cak Imin tersebut.
Sultan menyerahkannya kepada Pemerintah Pusat. Ia memandang bahwa urusan jabatan publik gubernur adalah ranah kewenangan pemerintah pusat, bukalah Cak Imin.