Seakan tak cukup menohok, Arman juga menyebut replik JPU tak hanya emosional, tapi juga seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi.
Menurut dia, pembuktian yang coba diajukan penuntut umum semakin terlihat rapuh seiring dengan upaya bantahan yang dilakukan.
Karena itulah, Arman menyatakan, replik yang disampaikan JPU harusnya berisi tanggapan yang berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan.
Tapi kenyataannya, lanjut Arman, replik tersebut hanya berisi serangan terhadapprofesi advokat yang dibumbui dengan kata-kata klise.
“Hal ini alih-alih membuat Penuntut Umum terlihat hebat, namun yang terjadi justru menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuannya dalam membuktikan Dakwaan dan menyusun Tuntutannya,” ujar Arman Hanis.
Masih belum puas, Arman menyatakan JPU tidak cermat dalam mengalisis fakta-fakta yang muncul di persidangan, diantaranya mulai dari keliru menaggapi peraturan, doktrin hingga prinsip dasar hukum.
“Ketidakkonsistenan hingga manipulasi peristiwa dan keterangan saksi-saksi seolah-olah bersesuaian juga kembali muncul dalam Replik tersebut, Padahal tidak pernah dijelaskan, keterangan yang mana dari seorang saksi yang bersesuaian dengan saksi lainnya,” ujar Arman Hanis.
Dengan jurus sapu rata tersebut, menurut Arman, membuat semakin jelas kalau JPU tidak mampu mengurai dan membantah satu persatu dalil penasihat hukum.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Tangis Istri Arif Rahman: Ferdy Sambo Hancurkan Keluarga Saya