Menimbulkan Duka dan Trauma, Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Agatha Vidya Nariswari

Sabtu, 04 Februari 2023 | 07:33 WIB
Menimbulkan Duka dan Trauma, Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara
Sidang kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023) malam. ANTARA/Indra Setiawan

Suara.com - Dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno dan Abdul Haris dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (3/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki saat membacakan tuntutan.

Selain itu, JPU juga menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa Abdul Haris atas insiden yang mengakibatkan 135 nyawa melayang.

JPU menyatakan bahwa kesalahan dan kealpaan dua terdakwa mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya, dua terdakwa mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta orang lain menderita luka-luka.

"Sehingga korban menderita dan terhalang untuk menjalankan mata pencaharian selama waktu tertentu," ujar JPU.

Hari Basuki mengatakan terdakwa didakwa pertama kesatu pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu dan kedua dan ketiga) telah terbukti seluruhnya, oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," ucapnya.

Terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus pasal 359 KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama kesatu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pasal 360 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud dakwaan pertama kedua dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Kemudian pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama ketiga dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan," ujarnya.

baca juga

Hal yang memberatkan dua terdakwa, yaitu perbuatan mereka yang mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat, dan 623 orang mengalami luka-luka.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia," katanya.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa akan melakukan pembelaan pada persidangan yang akan dilanjutkan pada Jumat, 10 Februari 2023.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Jadi Luntang-luntung, Singo Edan Sementara Bisa Berkandang di Stadion PTIK Jakarta

Tak Jadi Luntang-luntung, Singo Edan Sementara Bisa Berkandang di Stadion PTIK Jakarta

Joglo | Jum'at, 03 Februari 2023 | 15:25 WIB

Sidang Tuntutan 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Digelar Terpisah

Sidang Tuntutan 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Digelar Terpisah

Jatim | Jum'at, 03 Februari 2023 | 09:24 WIB

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Saksi Polisi Mengaku Ditendang dan Diteror Suporter

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Saksi Polisi Mengaku Ditendang dan Diteror Suporter

Jatim | Jum'at, 03 Februari 2023 | 09:07 WIB

Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan Digelar, Jaksa Bingung Saksi yang Hadir Minta Ubah BAP : Kok Bisa ?

Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan Digelar, Jaksa Bingung Saksi yang Hadir Minta Ubah BAP : Kok Bisa ?

Purwokerto | Kamis, 02 Februari 2023 | 22:51 WIB

Arema FC Klaim Dapat Dukungan dari Keluarga Korban Kanjuruhan untuk Tetap Eksis

Arema FC Klaim Dapat Dukungan dari Keluarga Korban Kanjuruhan untuk Tetap Eksis

Metro | Kamis, 02 Februari 2023 | 18:51 WIB

Terkini

Pantang Menyerah di Hari Ketujuh, Tim SAR Perlebar Radius Cari 5 Jurnalis hingga Ribuan Mil

Pantang Menyerah di Hari Ketujuh, Tim SAR Perlebar Radius Cari 5 Jurnalis hingga Ribuan Mil

News | Senin, 14 September 2026 | 12:56 WIB

Konser Kotak di Kota Tua Dihentikan akibat Serbuk Misterius, Terduga Pelaku Diciduk

Konser Kotak di Kota Tua Dihentikan akibat Serbuk Misterius, Terduga Pelaku Diciduk

News | Senin, 14 September 2026 | 12:56 WIB

Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai

Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai

Bali | Senin, 14 September 2026 | 12:55 WIB

Komnas HAM usai Penembakan 3 ASN di Jayawijaya: Hentikan Serangan terhadap Warga Sipil!

Komnas HAM usai Penembakan 3 ASN di Jayawijaya: Hentikan Serangan terhadap Warga Sipil!

News | Senin, 14 September 2026 | 12:54 WIB

Aset Korupsi yang Jadi Sekolah dan Pesantren Tetap Difungsikan, Ini Usulan DPR

Aset Korupsi yang Jadi Sekolah dan Pesantren Tetap Difungsikan, Ini Usulan DPR

News | Senin, 14 September 2026 | 12:52 WIB

Samsung Galaxy A07s Resmi Meluncur, Bawa Helio G99+, Baterai 5.000 mAh dan Update OS 6 Tahun

Samsung Galaxy A07s Resmi Meluncur, Bawa Helio G99+, Baterai 5.000 mAh dan Update OS 6 Tahun

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 12:50 WIB

Betrand Peto Dilaporkan ke Polisi, Ruben Onsu Minta Publik Tak Buru-Buru Menyimpulkan

Betrand Peto Dilaporkan ke Polisi, Ruben Onsu Minta Publik Tak Buru-Buru Menyimpulkan

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 12:46 WIB

Memahami Kesebangunan Segitiga: Panduan Konsep, Rumus, dan Contoh Soal Beserta Pembahasannya

Memahami Kesebangunan Segitiga: Panduan Konsep, Rumus, dan Contoh Soal Beserta Pembahasannya

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 12:45 WIB

Toko Bunga di Lubang Buaya Terbakar, Respon Cepat Damkar Jinakkan Api dalam 15 Menit

Toko Bunga di Lubang Buaya Terbakar, Respon Cepat Damkar Jinakkan Api dalam 15 Menit

News | Senin, 14 September 2026 | 12:44 WIB

Donald Trump Prioritaskan Isu Nuklir Iran dibanding Jalur Selat Hormuz

Donald Trump Prioritaskan Isu Nuklir Iran dibanding Jalur Selat Hormuz

News | Senin, 14 September 2026 | 12:44 WIB

×