Di sisi lain, Wakil Direktur SDM dan AIK RS Muhammadiyah Palembang, dr Sunardi menyebut bahwa pihak rumah sakit akan bertanggung jawab sepenuhnya atas kelalaian perawat hingga menyebabkan insiden jari kelingking bayi terputus.
Pihak rumah sakit juga mengaku bahwa korban sudah dioperasi dan dibawa ke ruangan VIP.
Namun, Suparman menyebut bahwa dirinya melaporkan untuk meminta pertanggungjawaban dari suster yang telah memotong jari anaknya.
Pasalnya, sang ayah mengkhawatirkan nasib ke depan putrinya tersebut, karena pada saat masuk rumah sakit jarinya baik-baik saja.
Sementara itu, laporan korban sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat, UU No. 1 Tahun 1947 tentang Pasal 360 KUHP.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa