Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa proses hukum terkait kasus jual beli senjata api ilegal yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) bernama Anton Gobay ini dilakukan oleh kepolisian di Filipina.
Dedi mengklaim pihaknya telah menemui Anton Gobay dan memastikan kondisinya dalam keadaan sehat.
"Polri memastikan bahwa AG (Anton Gobay) selama dalam penahanan yang dilakukan oleh Police Regional Office 12 di General Santos dalam keadaan sehat dan hak sebagai tersangka telah dipenuhi oleh pihak Kepolisian Filipina," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Berdasar hasil pemeriksaan, kata Dedi, Anton Gobay mengaku berencana menjual senjata api ilegal tersebut kepada pihak mana saja yang berani menawarkan harga tertinggi.
"AG dalam membawa senjata api memilih memanfaatkan jalur melalui Davao City menuju ke Gensan yang akan digunakan sebagai jalur penyelundupan senpi dari Filipina menuju Papua sebelum tertangkap," imbuh Dedi.