Bareskrim Ungkap Kasus TPPO Jaringan Internasional, Korban Dikirim ke Kamboja Jadi Operator Judi Online

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 10 Februari 2023 | 16:44 WIB
Bareskrim Ungkap Kasus TPPO Jaringan Internasional, Korban Dikirim ke Kamboja Jadi Operator Judi Online
Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPO jaringan internasional. Para korban yang merupakan WNI dikirim oleh tersangka ke Kamboja untuk dijadikan operator judi online. [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jaringan internasional. Para korban yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dikirim oleh tersangka ke Kamboja untuk dijadikan operator judi online

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus TPPO jaringan internasional ini terungkap atas informasi yang disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja. 

"Korban TPPO yang diperkerjakan secara ilegal di negara Kamboja sebagai operator tele marketing, scamming dan judi online," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).

Djuhandhani menyebut ada lima tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus ini. Tiga tersangka berinisial SJ, CR, dan MR ditangkap pada 24 dan 26 September 2022 di Indramayu, Jawa Barat dan Tangerang, Banten. 

"Yang bersangkutan berperan memproses keberangkatan (korban), termasuk membantu mengurus paspor dan menyediakan tiket perjalanan," ujar Djuhandhani. 

Selanjutnya, kata Djuhandhani, dua tersangka lainnya yakni NJ dan AN ditangkap pada 27 Januari 2023 di Jakarta Selatan. Penyidik turut menyita beberapa barang bukti berupa 86 paspor, dokumen pengajuan Visa, hingga data terkait keberangkatan 100 korban.

"Tersangka NJ dan AN ini yang bersangkutan berperan sebagai perekrut, membantu pengurusan paspor, menyediakan tiket perjalanan, dan berhubungan dengan perekrut di negara Kamboja," ungkapnya. 

Berdasar hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, Djuhandhani menyebut praktik TPPO ini telah dilakukan jaringan ini sejak 2019 lalu. Pata tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah. 

"Kami terus mengembangkan kasus ini dengan bekerjasama dengan PPATK untuk mengetahui aliran transaksi keuangan milik para tersangka dan jaringannya untuk menjerat aktor intelektual di balik ini," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka kekinian telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taxi Online Depok Kerap Menipu dan Gemar Judi Online

Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taxi Online Depok Kerap Menipu dan Gemar Judi Online

| Kamis, 09 Februari 2023 | 11:18 WIB

Dosa-dosa Bripda HS yang Bunuh Sopir Taksi Online: Tukang Tipu dan Hobi Judi Online

Dosa-dosa Bripda HS yang Bunuh Sopir Taksi Online: Tukang Tipu dan Hobi Judi Online

News | Rabu, 08 Februari 2023 | 15:42 WIB

Gelandang Muda Persib, Beckham Putra Layak ke Timnas U-23 Sea Games 2023, Ini Alasannya

Gelandang Muda Persib, Beckham Putra Layak ke Timnas U-23 Sea Games 2023, Ini Alasannya

| Minggu, 05 Februari 2023 | 06:14 WIB

Terkini

Terintegrasi Banyak Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan, LRT Bisa Jadi Solusi Libur Lebaran

Terintegrasi Banyak Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan, LRT Bisa Jadi Solusi Libur Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:03 WIB

Sindiran Satire ke KPK, Panen Penghargaan Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran

Sindiran Satire ke KPK, Panen Penghargaan Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:54 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Hari Ini, One Way Nasional Diberlakukan

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Hari Ini, One Way Nasional Diberlakukan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:54 WIB

Arus Balik Lebaran Semakin Padat di Terminal Kampung Rambutan

Arus Balik Lebaran Semakin Padat di Terminal Kampung Rambutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:42 WIB

Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres

Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:39 WIB

Pesepeda Lansia Masuk Tol Jogja-Solo, Ngaku Bingung karena Jalan Baru

Pesepeda Lansia Masuk Tol Jogja-Solo, Ngaku Bingung karena Jalan Baru

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:35 WIB

Ucapan Trump Dibayar Kepulan Asap oleh Iran: Tel Aviv Hancur, Warga Panik

Ucapan Trump Dibayar Kepulan Asap oleh Iran: Tel Aviv Hancur, Warga Panik

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:31 WIB

2 Warga Yerusalem Membelot, Kirim Data Penting Israel ke Iran

2 Warga Yerusalem Membelot, Kirim Data Penting Israel ke Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:27 WIB

Ledakan Dahsyat Guncang Kilang Minyak Texas AS, Diserang Rudal Iran?

Ledakan Dahsyat Guncang Kilang Minyak Texas AS, Diserang Rudal Iran?

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:22 WIB

Kapal Induk AS Mundur dari Palagan Perang Timur Tengah

Kapal Induk AS Mundur dari Palagan Perang Timur Tengah

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:00 WIB