Nestapa Perjalanan Roy Suryo di Kasus Meme Stupa: Banding, Eh Hukuman Diperberat

Sabtu, 11 Februari 2023 | 10:36 WIB
Nestapa Perjalanan Roy Suryo di Kasus Meme Stupa: Banding, Eh Hukuman Diperberat
Roy Suryo di PN Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022). (Suara.com/Faqih)

Terlebih sebelumnya Roy Suryo mengaku sakit sampai polisi batal menahannya. "Ya (alasannya) sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta pada Sabtu (23/7/2022).

Ditahan Polda Metro Jaya

Roy Suryo akhirnya resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (5/8/2022) malam. Bukan hanya ditahan, akun Twitter dan ponsel milik Roy Suryo disita kepolisian. Dengan sikap itu kepolisian mengungkap Roy Suryo menunjukkan sikap kooperatif selama menempuh proses hukum.

Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Roy Suryo kemudian dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (15/12/2022). 

Dalam menjatuhkan tuntutan, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Roy Suryo. Hal yang memberatkan yakni unggahan Roy Suryo soal meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.

Selain itu Roy Suryo juga dituding bersikap acuh karena mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Jokowi di media sosial yang berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu. Sedangkan untuk hal yang meringankan, pihak jaksa menilai Roy Suryo belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.

Divonis 9 Bulan Penjara

Roy Suryo lalu dijatuhi vonis 9 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022). Putusan vonis itu dibacakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, 5 saksi ahli, dan 5 saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Baca Juga: Update Kasus Meme Stupa Candi Borobudur: Roy Suryo Dihukum 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 150 Juta

Divonis 9 Bulan Penjara & Denda Rp150 Juta

Terbaru, Roy Suryo divonis hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada Jumat (10/2/2023) pada Roy Suryo itu lebih berat ketimbang putusan sebelumnya.

Hakim menyatakan jika denda itu tidak dibayar, maka Roy Suro bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya ketika Roy Suryo divonis 9 bulan penjara, JPU mengajukan banding sehingga hukuman diperberat. Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Roy Suryo  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI