Cara Kerja Pantarlih di Pemilu 2024, Kenali Tugasnya Memperbarui Data Pemilih

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 13 Februari 2023 | 15:48 WIB
Cara Kerja Pantarlih di Pemilu 2024, Kenali Tugasnya Memperbarui Data Pemilih
cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 - Ilustrasi Pemilu 2024 (djkn.kemenkeu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

11. Coret data Pemilih belum genap berusia 17 tahun di hari pemungutan suara dan belum menikah 

12. Menandai data Pemilih sesuai KK atau e-KTP dan Pemilih tidak berasal dari TPS wilayah kerja Pantarlih.

13. Anggota Pantarlih melakukan pencatatan hasil Coklit pada buku kerja Pantarlih.

14. Anggota Pantarlih melakukan koordinasi dengan RT/RW dalam menjalankan tugas Coklit.

Demikian ulasan mengenai cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 dalam melakukan tugas Coklit. Sebagai informasi tambahan, setiap anggota Pantarlih wajib mempunyai akun E Coklit dalam menjalankan tugasnya. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI